Mohon tunggu...
Sholikha Oktavi
Sholikha Oktavi Mohon Tunggu... -

Hidup adalah tantangan, maka hadapilah! Hidup adalah sebuah lagu, maka nyanyikanlah! Hidup adalah sebuah mimpi, maka sadarilah! Hidup adalah sebuah permainan, maka mainkanlah! Hidup adalah realitas, maka bersungguh-sungguhlah! Hidup dan Hiduplah dengan spirit untuk membangkitkan usaha dan menggapai keberhasilan... mampir di blog saya http://khalifarafaazzahra.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penerapan PSAK Zakat Sebagai Salah Satu Optimalisasi Peran Lembaga Zakat pada Ummat

1 November 2011   01:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:13 3388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Bagaimana solusi dalam mengatasi masalah PSAK zakat?

1.3. Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah:

1.Untuk mengetahui posisi zakat dalam ekonomi islam

2.Untuk mengetahui peran zakat dalam kehidupan bermasyarakat

3.Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan PSAK zakat

4.Untuk memberikan solusi mengatasi masalah PSAK pada zakat

II.TINJAUAN PUSTAKA

2.1.Pengertian Fee Based Income

Pengertian  Fee  based  income menurut  Kasmir (2001:109) adalah Fee  based  income adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based.Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  seperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities”.

Karena  pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  non  bunga  maka  unsur-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  ke dalamnya  adalah :


  1. Pendapatan  komisi  dan  provisi
  2. pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa
  3. pendapatan  operasional  lainnya.

2.2. Pengertian Zakat

Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat (Bahasa Arab transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

Zakat fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan . Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Zakat maal (harta)

Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Terdapat delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:

1.Fakir- Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2.Miskin- Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3.Amil- Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

4.Mu'allaf- Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya

5.Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya

6.Gharimin Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya

7.Fisabilillah- Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)

8.Ibnus Sabil- Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.



III.PEMBAHASAN

3.1.Posisi Zakat dalam Ekonomi Islam

Dilihat dari kacamata ekonomi, sepintas zakat merupakan pengeluaran (konsumsi) bagi pemilik harta sehingga kemampuan ekonomis yang dimilikinya berkurang. Namun logika tersebut dibantah oleh Allah swt., melalui kitab suci Al-Quran yang menyatakan bahwa segala macam bentuk pengeluaran yang ditujukan untuk mencapai keridhaan Allah, akan digantikan dengan pahala (harta sejenis maupun kebaikan yang lain) yang berlipat (QS. Al-Baqarah [2]:251 dan QS. Ar-Ruum [30]:39).

Kaitannya dalam ekonomi Islam, zakat merupakan sistem dan instrumen orisinil dari sistem ekonomi Islam sebagai salah satu sumber pendapatan tetap institusi ekonomi Islam (baitul maal). Dalam literatur sejarah peradaban Islam, zakat bersama berbagai instrumen ekonomi yang lain seperti wakaf, infak/sedekah, kharaj (pajak), ushur dan sebagainya senantiasa secara rutin mengisi kas Negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Kedudukan zakat yakni menjamin tercukupinya kebutuhan minimal kaum lemah (mustadh’afiin) sehingga tetap mampu mengakses perekonomian. Melalui akses ekonomi tersebut, zakat secara langsung telah menjamin keberlangsungan pasar. Dengan sendirinya, produksi bahan-bahan kebutuhan tetap berjalan dan terus membukukan keuntungan. Dan perlu dicatat bahwa produsen tersebut pada umumnya adalah mereka yang memiliki status sebagai muzakki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun