Mohon tunggu...
Khalid Mustafa
Khalid Mustafa Mohon Tunggu... profesional -

Mantan PNS yang menjadi konsultan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Supply Chain Management (SCM) dan juga sebagai Ketua Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengadaan bukan Sekedar Tender (Sebuah Studi Kasus Kegagalan Cetak UN 2013)

15 April 2013   06:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:10 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UN 2013 dan Pengadaan Barang/Jasa

Membaca kasus yang terjadi pada minggu ini serta melihat komentar dari PT. Galia Indonesia mengenai ketidakmampuannya mengejar target yang telah ditetapkan, maka ada beberapa catatan, yaitu:


  1. Apakah Kemdikbud sudah memetakan kemampuan penyedia barang/jasa pada saat perencanaan khususnya pada saat pemaketan pekerjaan? Hal ini karena UN 2013 lebih rumit dibandingkan dengan UN sebelumnya, dengan adanya perbedaan jumlah variasi soal yang amat banyak. Variasi ini menyebabkan jumlah pengamplopan menjadi berlipat-lipat ganda sehingga waktu, tenaga, ruangan, dan sarana yang dibutuhkan tentu akan lebih besar dibandingkan UN tahun sebelumnya.
  2. Apakah Kemdikbud sudah memberikan waktu yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan? Hal ini karena pelaksanaan pelelangan terlihat lebih lambat dibanding tahun-tahun yang lalu. Pada tahun 2011, saat pelelangan tidak dipusatkan sehingga volume pekerjaan lebih sedikit, proses lelang dilaksanakan pada bulan Januari sehingga percetakan sudah mulai bekerja pada bulan Februari. Tahun 2012, saat pertama kali lelang dilakukan terpusat, proses lelang dimulai pada bulan Desember. Tahun 2013 ini, saat soal menjadi lebih rumit, proses lelang  dimulai pada akhir Januari sehingga perusahaan baru bekerja pada bulan Maret. Tentu saja waktu yang sama tapi tingkat kesulitan yang berlipat ganda akan menimbulkan resiko yang berlipat ganda juga.


Berdasarkan hal tersebut dan untuk mencegah terjadinya hal yang serupa dimasa akan datang apabila proses pengadaan tetap dilakukan secara terpusat, maka:


  1. Perbaiki perencanaan, termasuk penyusunan Prosedur Operasi Standar (POS) UN harus dipercepat. Karena sifatnya sudah sama dari tahun ke tahun, hanya perbaikan dari segi variasi soal, sebaiknya sudah diselesaikan paling lambat bulan Oktober/Nopember tahun sebelumnya.
  2. Laksanakan pelelangan secepatnya. Malah saya mengusulkan agar paling lambat di bulan Desember sudah harus selesai dan kontrak dapat ditandatangani pada bulan Januari. Hal ini dimungkinkan berdasarkan aturan pengadaan, karena Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah membolehkan pelelangan di Kementerian mendahului penetapan tahun anggaran asal anggaran sudah disetujui oleh DPR. Pelelangan yang lebih cepat juga akan mengatasi apabila adanya sanggahan dan sanggahan banding yang akan mengurangi waktu pekerjaan.
  3. Perketat kontrol pada saat pelaksanaan pekerjaan. Hal ini karena titik kritis justru pada saat pelaksanaan. Kalau perlu pelaksanaan kontrak kritis yang dikenal pada pekerjaan konstruksi juga diterapkan dalam pekerjaan ini, sehingga apabila ada tanda-tanda keterlambatan maka segera dapat diatasi dengan cepat.
  4. Berikan sanksi kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Salah satu sanksi yang dikenakan adalah denda keterlambatan. Tetapi apabila pekerjaan tersebut tidak membolehkan keterlambatan, maka sanksinya adalah pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, serta pengenaan daftar hitam (blacklist) dalam bentuk larangan mengikuti pelelangan di Indonesia selama 2 (dua) tahun.


Semoga apa yang terjadi saat ini dapat menjadi pelajaran untuk lebih baik ke depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun