2 hari terakhir ini pemberitaan tentang penundaan Ujian Nasional (UN) 2013 di 11 Propinsi turut mendominasi pemberitaan disela-sela jatuhnya pesawat Lion Air. Media cetak dan elektronik berlomba mengangkat permasalahan langka ini karena memang baru kali ini terjadi di Indonesia.
Berbagai analisis muncul dari pengamat maupun masyarakat. Banyak yang menganggap ini merupakan sebuah indikasi adanya penyelewengan dan bahkan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Kemdikbud dan perusahaan percetakan.
Pada tulisan ini saya akan mencoba melihat dari segi yang lain sesuai dengan bidang kemampuan saya yaitu dari sisi pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih dikenal di masyarakat dengan kata "tender" atau "lelang"
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa pengadaan itu bukan sekedar tender, pengadaan juga bukan sekedar lelang, tetapi pengadaan itu dimulai dari perencanaan kebutuhan.
Sebuah proses pengadaan bukan muncul secara tiba-tiba dan mendadak, kecuali kondisi darurat, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.
Sebagian besar permasalahan pengadaan saat ini justru dimulai dari perencanaan. Alangkah banyak pengadaan barang/jasa tidak direncanakan dengan cermat sehingga penyusunan kebutuhannya tidak didasarkan kepada telaah, dokumen pendukung yang tidak lengkap, spesifikasi yang sekedar "copy paste" dari brosur, dan dokumen-dokumen pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan pengadaan.
Kembali ke Ujian Nasional. UN merupakan hajatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang rutin dilaksanakan setiap tahun, sehingga proses perencanaannya seharusnya sudah jelas sesuai dengan program kerja Kemdikbud.
Secara anggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, sejak bulan Desember seharusnya anggaran sudah disetujui dan disahkan, sehingga berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa, proses pengadaan juga sudah dapat dilaksanakan sejak Desember 2012.
Tahapan Pengadaan
Tahapan awal pengadaan setelah keluarnya RKA K/L adalah pengkajian ulang rencana umum pengadaan (RUP) yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tujuan dari Pengkajian Ulang RUP ini untuk melakukan pengkajian tentang kebijakan umum khusunya mengenai pemaketan pekerjaan, rencana anggaran dan biaya, serta Kerangka Acuan Kerja (KAK)