Mohon tunggu...
Khalid Mustafa
Khalid Mustafa Mohon Tunggu... profesional -

Mantan PNS yang menjadi konsultan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Supply Chain Management (SCM) dan juga sebagai Ketua Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengadaan bukan Sekedar Tender (Sebuah Studi Kasus Kegagalan Cetak UN 2013)

15 April 2013   06:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:10 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahap pengkajian ulang RUP ini, segala kendala mengenai pemaketan pekerjaan dibahas dan diselesaikan, juga diputuskan apakah dibuat dalam satu paket atau dibagi menjadi beberapa paket berdasarkan kompleksitas, lokasi, maupun kesatuan sistem. Kekurangan terhadap anggaran biaya dan kesalahan kode akun juga dibahas pada tahap ini sehingga keluhan kurangnya anggaran serta adanya temuan kesalahan akun belanja dapat dihindari. KAK atau yang sering juga dikenal dengan nama Term Of Reference (TOR) juga menjadi hal utama yang harus dipersiapkan.

Setelah dilakukan pengkajian dan revisi anggaran (apabila diperlukan), maka tahapan berikutnya adalah penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan yang terdiri atas 3 hal, yaitu penyusunan Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rancangan Kontrak yang dilakukan oleh PPK.

Tahapan ini amat krusial, karena baik buruknya pelaksanaan pengadaan serta nilai paket penawaran peserta amat bergantung pada tahapan ini.

Setelah Spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak selesai, maka berikutnya adalah tahapan pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia Pengadaan.

Tahapan inilah yang dikenal dengan nama lelang atau tender.

Panitia lelang melakukan pemilihan tentu berdasarkan spesifikasi teknis yang telah disusun oleh PPK, juga menetapkan pemenang berdasarkan harga penawaran di bawah nilai HPS. Panitia juga bertanggung jawab atas kesesuaian kondisi penyedia dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.

Output dari tahapan ini adalah ditetapkannya pemenang lelang atau penyedia barang/jasa berdasarkan evaluasi penawaran dan kualifikasi yang telah dilakukan oleh panitia pengadaan.

Setelah penyedia barang/jasa ditetapkan, maka berikutnya adalah penandatanganan dan pelaksanaan kontrak yang dilakukan antara PPK dengan penyedia barang/jasa.

Pelaksanaan kontrak juga tidak dapat dilepaskan begitu saja karena salah satu tugas pokok dari PPK adalah mengendalikan pelaksanaan kontrak, termasuk apabila ada keterlambatan dalam pelaksanaan kontrak yang turut bertanggung jawab adalah PPK.

Tahapan terakhir dari pengadaan barang/jasa adalah pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

Dari paparan ini jelas terlihat bahwa lelang atau tender hanyalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun