Dalam bioetika, terdapat 15 prinsip yang harus dipertimbangkan ketika melakukan sesuatu yang menyangkut kemaslahatan manusia. Setidaknya ada 5 prinsip yang dilanggar yang oleh child marriage, yaitu:
- Human Dignity and Human Rights
PBB dan lembaga internasional lainnya telah menyatakan bahwa pernikahan anak melanggar hak asasi manusia dan hak anak. Universal Deklarasi Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa individu harus dengan persetujuan dan usia yang penuh ketika memasuki pernikahan. Hal ini menyangkut hak anak dalam pendidikan, kesehatan jasmani maupun psikologi dan kesehatan keturunannya.
“Perkawinan anak dan paksa merupakan pelanggaran terhadap hampir semua hak asasi manusia,” kata Birga. “Ini merampas otonomi dan pilihan perempuan dan anak perempuan atas tubuh dan kehidupan mereka.”
Anak perempuan yang dipaksa kawin menjadi sasaran kehamilan dini, yang merugikan kesehatannya karena tubuhnya belum siap. Perkawinan anak juga berdampak besar pada pendidikan, karena anak perempuan sering dikeluarkan dari sekolah untuk dinikahkan atau putus sekolah setelah hamil.
“Ini melanggengkan siklus kemiskinan dan pengucilan,” kata Birga, Dewan Hak Asasi Manusia pada Juli 2015.
- Benefit and Harm
Sama halnya dengan prinsip pertama, child marriage juga melanggar prinsip manfaat dan kekerasan. Kita pahami bahwasanya pernikahan anak bahkan tidak memberikan manfaat sebesar kerugian yang didapat oleh anak-anak.
Boleh saja mereka terjamin mengenai harta dan lain sebagainya. Namun, ada kerugian pendidikan, kesehatan, psikologi, masa kanak-kanak yang mereka dapatkan ketika menikah dini.
Kerugian ini dibebankan kepada siapa? Bukan orang tua mereka, bukan mertua mereka dan bukan suami mereka (jika menikah dengan orang dewasa). Semua itu dibebankan kepada mereka yang menikah belum pada waktunya.
- Consent
Sering atau bahkan majority dari kasus child marriage ini adalah karena paksaan. Dan kebanyakan yang dipaksa adalah anak perempuan. Hal ini juga melanggar prinsip bioetika mengenai persetujuan, dimana diperlukan dan harus ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan walaupun oleh orang terdekat even orang tua.
Mengapa? Sebab nantinya entah itu risiko atau manfaat yang akan datang akan ditangguhkan dan menjadi tanggung jawab oleh orang yang bersangkutan.
- Equality, Justice and Equity
Prinsip yang kelima adalah kesetaraan dan keadilan. Tentu kalian tidak heran jika child marriage ini melanggar prinsip kesetaraan dan keadailan.