8. Sanksi administrasi;
9. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal;
10. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
11. Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Sebaliknya, penyesuaian fiskal negatif akan menyebabkan berkurangnya jumlah PPh terutang. Hal ini dapat disebabkan oleh lebih kecilnya jumlah penghasilan secara komersial dibandingkan dengan jumlah penghasilan secara fiskal atau karena beban secara komersial lebih besar dari pada biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Penyesuaian fiskal negatif dapat berasal dari:
1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha;
2. Selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal;
3. Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
1. Perbedaan antara laba (rugi) komersial dengan fiskal
2. Wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda melainkan cukup pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.
3. Koreksi fiskal dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurang penghasilan bruto).