Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pertemuan 15 - Rekonsiliasi

21 Juli 2024   23:59 Diperbarui: 22 Juli 2024   00:29 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Sanksi administrasi;

9. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal;

10. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;

11. Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Sebaliknya, penyesuaian fiskal negatif akan menyebabkan berkurangnya jumlah PPh terutang. Hal ini dapat disebabkan oleh lebih kecilnya jumlah penghasilan secara komersial dibandingkan dengan jumlah penghasilan secara fiskal atau karena beban secara komersial lebih besar dari pada biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Penyesuaian fiskal negatif dapat berasal dari:

1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha;

2. Selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal;

3. Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
1. Perbedaan antara laba (rugi) komersial dengan fiskal
2. Wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda melainkan cukup pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.
3. Koreksi fiskal dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurang penghasilan bruto).

Modul Dosen (Vontoh Rekonsiliasi Fiskal) 
Modul Dosen (Vontoh Rekonsiliasi Fiskal) 

Modul Dosen (Format Rekonsiliasi Fiskal) 
Modul Dosen (Format Rekonsiliasi Fiskal) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun