Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pertemuan 15 - Rekonsiliasi

21 Juli 2024   23:59 Diperbarui: 22 Juli 2024   00:29 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Dosen (Format Rekonsiliasi Fiskal) 

koreksi fiskal yang mengakibatkan berkurangnya jumlah PPh terutang, laba fiskal menjadi 

menurun, akibat dari bertambahnya biaya dan menurunnya penghasilan

Contoh : Koreksi penghasilan yang bersifat final

Penyesuaian fiskal positif dapat berasal dari:

1. Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

2. Dana cadangan 

3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan;

4. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

5. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan;

6. Pajak penghasilan;

7. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun