Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pertemuan 15 - Rekonsiliasi

21 Juli 2024   23:59 Diperbarui: 22 Juli 2024   00:29 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Dosen (Cara mencari Laba Bersih setelah koreksi fiskal) 

Terdapat banyak cara untuk megoptimalkan kesejahteraan karyawan, dengan memanfaatkan peluang efisiensi beban pajak yang berkaitan dengan pengeluaran biaya berikut ini:
1. PPh Pasal 21 Karyawan
Pilihan terhadap metode PPh Pasal 21 karyawan dapat berupa:
- Bila beban PPh Pasal 21 sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan (dalam hal ini perusahaan hanya menjadi perantara pemotong PPh Pasal 21. Dalam laporan laba rugi perusahaan tidak akan terlihat biaya PPh Pasal 21)
- Bila karyawan diberi tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan ini tercantum dalam slip gaji pegawai dan SPT PPh Pasal 21 karyawan (form 1720)
- Bila PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, bukan sebagai tunjangan PPh Pasal 21, dan karena itu merupakan kenikmatan dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pengobatan/kesehatan karyawan

1. Reimbursement kwitansi biaya medical dari dokter/ klinik/ rumah sakit.

2. Karyawan diberi tunjangan pengobatan atau kesehatan (medical allowance) setiap bulan, sakit maupun tidak sakit.

3. Karyawan berobat di rumah sakit/ klinik/ dokter langganan dan pengambilan obat dari apotik langganan.

4. Perusahaan mendirikan rumah sakit/klinik berikut dokter.

Pembayaran premi asuransi untuk pegawai

Pembayaran asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.

Iuran Pensiun dan Iuran JHT/THT yang dibayar oleh perusahaan

*Disahkan Menteri Keuangan boleh jadi biaya

*Belum disahkan Menteri Keuangan tidak boleh jadi biaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun