Terdapat banyak cara untuk megoptimalkan kesejahteraan karyawan, dengan memanfaatkan peluang efisiensi beban pajak yang berkaitan dengan pengeluaran biaya berikut ini:
1. PPh Pasal 21 Karyawan
Pilihan terhadap metode PPh Pasal 21 karyawan dapat berupa:
- Bila beban PPh Pasal 21 sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan (dalam hal ini perusahaan hanya menjadi perantara pemotong PPh Pasal 21. Dalam laporan laba rugi perusahaan tidak akan terlihat biaya PPh Pasal 21)
- Bila karyawan diberi tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan ini tercantum dalam slip gaji pegawai dan SPT PPh Pasal 21 karyawan (form 1720)
- Bila PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, bukan sebagai tunjangan PPh Pasal 21, dan karena itu merupakan kenikmatan dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pengobatan/kesehatan karyawan
1. Reimbursement kwitansi biaya medical dari dokter/ klinik/ rumah sakit.
2. Karyawan diberi tunjangan pengobatan atau kesehatan (medical allowance) setiap bulan, sakit maupun tidak sakit.
3. Karyawan berobat di rumah sakit/ klinik/ dokter langganan dan pengambilan obat dari apotik langganan.
4. Perusahaan mendirikan rumah sakit/klinik berikut dokter.
Pembayaran premi asuransi untuk pegawai
Pembayaran asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.
Iuran Pensiun dan Iuran JHT/THT yang dibayar oleh perusahaan
*Disahkan Menteri Keuangan boleh jadi biaya
*Belum disahkan Menteri Keuangan tidak boleh jadi biaya