Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding
Pajak tangguhan adalah pajak yang pembayaran atau pelaporannya ditunda hingga waktu tertentu di masa depan. Hal ini sering terjadi dalam konteks akuntansi pajak di mana penghasilan dan beban diakui pada waktu yang berbeda untuk tujuan pajak dibandingkan dengan pelaporan keuangan. Namun, dalam praktik, wajib pajak seringkali menghadapi situasi di mana mereka tidak setuju dengan keputusan atau penilaian yang dibuat oleh otoritas pajak. Dalam kasus seperti ini, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan, jika perlu, melakukan banding. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang konsep pajak tangguhan, proses keberatan, dan prosedur banding.
Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan umumnya terjadi karena adanya perbedaan waktu antara pengakuan pendapatan dan beban dalam laporan keuangan dan laporan pajak. Terdapat dua jenis pajak tangguhan:
1. Aset Pajak Tangguhan: Ini terjadi ketika perusahaan membayar lebih banyak pajak dalam jangka pendek dibandingkan dengan beban pajak yang diakui dalam laporan keuangan. Aset pajak tangguhan mencerminkan klaim di masa depan terhadap pengurangan beban pajak.
2. Liabilitas Pajak Tangguhan: Ini terjadi ketika perusahaan membayar lebih sedikit pajak dalam jangka pendek dibandingkan dengan beban pajak yang diakui dalam laporan keuangan. Liabilitas pajak tangguhan mencerminkan kewajiban di masa depan untuk membayar pajak tambahan.
Apa keberatan pajak?
Keberatan adalah mekanisme yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang tidak puas dan/atau tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak. Keberatan yang disampaikan Wajib Pajak diajukan atas:
-- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
-- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);