Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   22:45 Diperbarui: 3 Juli 2024   02:26 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang proses keberatan dan banding pajak, berikut adalah beberapa studi kasus dan contoh nyata:

1. Kasus Perusahaan Besar: Sebuah perusahaan besar mengalami sengketa pajak terkait dengan penilaian atas penghasilan kena pajak mereka. Otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki kewajiban pajak yang lebih besar dari yang dilaporkan. Perusahaan mengajukan keberatan dengan menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit dan bukti-bukti pendukung lainnya. Setelah melalui proses peninjauan, otoritas pajak menerima sebagian keberatan tersebut, namun perusahaan tetap merasa tidak puas dan mengajukan banding. Pengadilan pajak akhirnya memutuskan untuk menerima banding perusahaan dan mengurangi kewajiban pajak mereka secara signifikan.

2. Kasus Wajib Pajak Individu: seorang wajib pajak individu mengalami masalah dengan penilaian pajak atas penghasilan mereka dari investasi saham. Otoritas pajak menganggap bahwa wajib pajak tersebut tidak melaporkan seluruh penghasilan mereka dengan benar. Wajib pajak mengajukan keberatan dengan alasan bahwa penilaian pajak tersebut tidak memperhitungkan kerugian investasi yang terjadi. Setelah proses peninjauan, otoritas pajak menolak keberatan tersebut. Wajib pajak kemudian mengajukan banding dan pengadilan pajak memutuskan untuk mendukung klaim wajib pajak, mengakui kerugian investasi dan mengurangi kewajiban pajak mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun