Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   22:45 Diperbarui: 3 Juli 2024   02:26 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

Pajak tangguhan adalah pajak yang pembayaran atau pelaporannya ditunda hingga waktu tertentu di masa depan. Hal ini sering terjadi dalam konteks akuntansi pajak di mana penghasilan dan beban diakui pada waktu yang berbeda untuk tujuan pajak dibandingkan dengan pelaporan keuangan. Namun, dalam praktik, wajib pajak seringkali menghadapi situasi di mana mereka tidak setuju dengan keputusan atau penilaian yang dibuat oleh otoritas pajak. Dalam kasus seperti ini, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan, jika perlu, melakukan banding. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang konsep pajak tangguhan, proses keberatan, dan prosedur banding.

Pajak Tangguhan

Pajak tangguhan umumnya terjadi karena adanya perbedaan waktu antara pengakuan pendapatan dan beban dalam laporan keuangan dan laporan pajak. Terdapat dua jenis pajak tangguhan:

1. Aset Pajak Tangguhan: Ini terjadi ketika perusahaan membayar lebih banyak pajak dalam jangka pendek dibandingkan dengan beban pajak yang diakui dalam laporan keuangan. Aset pajak tangguhan mencerminkan klaim di masa depan terhadap pengurangan beban pajak.

2. Liabilitas Pajak Tangguhan: Ini terjadi ketika perusahaan membayar lebih sedikit pajak dalam jangka pendek dibandingkan dengan beban pajak yang diakui dalam laporan keuangan. Liabilitas pajak tangguhan mencerminkan kewajiban di masa depan untuk membayar pajak tambahan.

Apa keberatan pajak?

Keberatan adalah mekanisme yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang tidak puas dan/atau tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak. Keberatan yang disampaikan Wajib Pajak diajukan atas:

-- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);

-- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun