Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

16 Juni 2024   21:26 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:39 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Di Indonesia, PPN merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah. Akuntansi PPN mengacu pada proses pencatatan, pelaporan, dan pembayaran pajak ini oleh wajib pajak. Untuk memahami akuntansi PPN dengan baik, kita harus memahami konsep dasar PPN, regulasi yang mengatur, proses akuntansi, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Konsep Dasar PPN

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP adalah individu atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang dikenai PPN. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai PKP jika omzet tahunan mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Objek PPN

Objek PPN adalah barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). BKP mencakup barang berwujud dan barang tidak berwujud. Contoh BKP adalah produk manufaktur seperti elektronik, kendaraan bermotor, dan bahan bangunan. Sementara itu, JKP mencakup semua jenis jasa yang diberikan di dalam negeri, seperti jasa konsultasi, pendidikan, dan perawatan kesehatan.

  • Tarif PPN

Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11% hal tersebut diatur di dalam UU 7/2021, yaitu Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 7 UU 42/2009 sebagai berikut.

1. Tarif PPN yaitu:

  • Sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  • sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

2. Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:

  • ekspor barang kena pajak berwujud;
  • ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan
  • ekspor jasa kena pajak.

3. Tarif PPN 11% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

4. Perubahan tarif PPN 11% di atas diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan rancangan APBN.


Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 1 April 2022 sebesar 11% dan 12% pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022.


Lalu, apa saja barang yang dikenakan PPN? Menurut Pasal 4 ayat 1 UU 42/2009 PPN dikenakan atas:

1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

2. Impor barang kena pajak;

3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

6. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

7. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak; dan

8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

  • Mekanisme Kredit Pajak

Mekanisme kredit pajak memungkinkan PKP untuk mengkreditkan pajak masukan (PPN yang dibayar saat pembelian) terhadap pajak keluaran (PPN yang dipungut saat penjualan). Selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan adalah pajak yang harus disetor atau yang dapat dikreditkan. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, PKP dapat mengajukan pengembalian pajak (restitusi) atau mengkreditkan selisih tersebut ke periode berikutnya.


Regulasi yang Mengatur PPN

Regulasi mengenai PPN di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 : tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3. Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, pembayaran, dan pengkreditan PPN.


Proses Akuntansi PPN

Akuntansi PPN mencakup serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh PKP untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Proses ini melibatkan beberapa tahapan utama:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun