Mohon tunggu...
Khabiburrahman Ikhsan
Khabiburrahman Ikhsan Mohon Tunggu... Freelancer - Perbanyaklah membaca karena dengan membaca dapat merusak kebodohanmu :)))

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Jual Beli Produk KW dalam Fiqh Muamalah

8 Juni 2021   12:52 Diperbarui: 8 Juni 2021   13:01 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)

Dalam keterangan diatas dapat disimpulkan kalau boleh tidak sengaja membeli barang KW. Tetapi bukan berarti untuk diulangi kembali. Jadi sebaiknya apabila sudah terlanjur mempunyai produk-produk KW untuk disimpan tidak digunakan kembali. 

Sedikit Saran dari saya saya, dari pada mengkonsumsi barang impor KW lebih baik menggunakan produk lokal yang harga murah dan memiliki kualitas yang tidak kalah juga. Dengan begitu juga dapat membantu memajukan UMKM yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun