Mohon tunggu...
Khabiburrahman Ikhsan
Khabiburrahman Ikhsan Mohon Tunggu... Freelancer - Perbanyaklah membaca karena dengan membaca dapat merusak kebodohanmu :)))

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Jual Beli Produk KW dalam Fiqh Muamalah

8 Juni 2021   12:52 Diperbarui: 8 Juni 2021   13:01 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Produk KW atau singkatan dari Kwalitas atau Kualitas adalah produk yang dibuat persis dengan produk aslinya tetapi dengan harga yang berbeda jauh dan kualitas yang berbeda juga. KW memiliki tingkatan ada KW dan KW Super/KW Premium. KW Premium adalah imitasi dari produk aslinya atau dapat dibilang dibuat benar-benar sangat mirip produk originalnya. Penyebab utama larisnya produk KW adalah mahalnya produk original yang hampir membuat susah disentuh oleh beberapa kalangan. Namun dibalik larisnya produk-produk KW, apakah jual beli produk kw dalam islam diperbolehkan? 

Dalam islam Jual beli yang dilarang oleh syara' secara garis besar dibagi menjadi dua, dilarang karena faktor internal (ada larangan yang melarang jual beli tersebut), dan karena faktor external. Contoh jual beli yang dilarang oleh syara' secara internal, jual beli yang mengandung riba, gharar.  jual beli tersebut adalah jual beli yang fasid yaitu rusak tidak sah. Sedangkan Jual beli yang dilarang secara eksternal adalah jual beli yang menyebabkan dharar (pihak lain mengalami kerugian). Jualbeli ini adalah jual beli yang tidak fasid, artinya sah jika syarat dan rukunnya terpenuhi tetapi hukumnya haram dan dilarang dalam islam. 

Nah, Jual beli produk KW termasuk jual beli yang dilarang oleh syara' secara eksternal. Jual beli produk KW apabila telah memenuhi syarat dan rukun maka sah hukumnya tetapi haram, dilarang dan berdosa karena dharar. Hal ini karena dapat memberikan kerugian kepada produsen originalnya. 

Dikatakan dikitab Bidayatul Mujtahid wa nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusydi berkata:

وأما التي ورد النهي فيها لأسباب من خارج; فمنها الغش; ومنها الضرر والجمهور على أن النهي إذا ورد لمعنى في المنهي عنه أنه يتضمن الفساد مثل النهي عن الربا والغرر، وإذا ورد الأمر من خارج لم يتضمن الفساد

Artinya: “Adapun jual beli yang ada larangan syara’ terhadapnya karena sebab-sebab dari luar (sebab eksternal) maka termasuk dalam jenis jual beli ini adalah jual beli yang mengandung manipulasi, pemalsuan atau tipu daya ghasysy), dan jual beli yang mengandung dharar, yakni merugikan terhadap diri sendiri atau orang/pihak lain... Jumhur ulama menyatakan bahwa larangan terhadap jual beli bila merupakan larangan karena substansi atau entitas obyek (barang) yang dilarang itu sendiri maka berakibat hukum fasad, yakni rusak atau tidak sahnya jual beli (batal), seperti larangan riba dan jual beli obyek gharar (ketidakjelasan, seperti jual beli ikan di dalam lautan --pen); tetapi bila larangan itu karena ada sebab dari luar (aspek eksternal), maka jual beli tersebut tidak berakibat hukum rusaknya jual beli. (Lihat Al-Imâm Al-Qâdhî Abû Walîd Muhammad Ibnur Rusyd ,Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid [Beirut, Dârul Ma‘rifah: 1982 M], juz II, halaman 125, dan 167).

Dengan begitu dikatakan kalau jual beli barang KW dilarang karena termasuk jual beli yang dilarang oleh syara'. Karena mengandung dharar (Merugikan orang lain). Jadi sebaiknya jual beli barang KW sebisa mungkin harus dihindari.

Oleh karena itu saya sarankan untuk para pebisnis apabila ingin mencetak produk sebaiknya membuat brand sendiri, tidak plagiasi dan meniru brand orang. 

Lantas bagaimana hukum orang yang tidak sengaja membeli Barang KW karena tidak sengaja dan tidak tahu kalau barang tersebut KW?

Orang yang tidak sengaja melakukan keburukan, tidak secara keinginannya sendiri maka orang tersebut tidaklah berdosa. Dalam Al-Quran Q.S Al-Baqarah 286):

 رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ

Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan."

Dalam Hadits Nabi juga disebutkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun