إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)
Dalam keterangan diatas dapat disimpulkan kalau boleh tidak sengaja membeli barang KW. Tetapi bukan berarti untuk diulangi kembali. Jadi sebaiknya apabila sudah terlanjur mempunyai produk-produk KW untuk disimpan tidak digunakan kembali.
Sedikit Saran dari saya saya, dari pada mengkonsumsi barang impor KW lebih baik menggunakan produk lokal yang harga murah dan memiliki kualitas yang tidak kalah juga. Dengan begitu juga dapat membantu memajukan UMKM yang ada di Indonesia.