Berdasarkan pasal 2 ayat (3) Piagam PBB, segala sengketa internasional harus diselesaikan secara damai. Resolusi konflik yang baik berarti menyelesaikan segala akar permasalahan dan membangun hubungan yang lebih baik antar pihak yang berseteru demi kedamaian dalam jangka panjang.
Kita dapat mengaitkan hal ini dengan teori resolusi konflik oleh Johan Galtung dimana penyelesaian konflik membutuhkan 3 tahap yakni peacemaking, peacekeeping, dan peacebuilding. Dalam tahap peacemaking, Rusia-Ukraina dinilai gagal dalam bernegosiasi untuk mendapatkan jalan tengah penyelesaian walaupun dengan adanya mediator, oleh karena itu langkah yang dapat dilakukan selanjutnya adalah litigasi, membawa konflik ini ke ranah hukum seperti ICJ ( International Court of Justice ).
Sebenarnya, konflik Rusia-Ukraina ini dapat terselesaikan dengan adanya mediator apabila mereka sama-sama rela melakukan trade off, melihat posisi penawaran mereka yang seimbang, namun pada kenyataannya kedua belah pihak memiliki national interest yang sama-sama mereka perjuangkan dan itu lebih penting daripada perdamaian.Â
Kembali pada paragraf pertama, apapun langkah resolusi yang diambil, pihak yang berkonflik haruslah menahan diri serta menyediakan dan mendorong pihak yang terlibat untuk berdialog. Karena, penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik tidak akan dibenarkan demi alasan apapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H