Permenkes ini dikhawatirkan dapat menciptakan suasana tidak nyaman dan dapat melemahkan kerja sama antar dokter dalam pemanfaatan peralatan yang ada, baik pada tingkat Pratama, Madya, Utama, maupun Paripurna.
Selanjutnya, meskipun dalam Permenkes ini disebutkan bahwa penyesuaian dan peralihan diberi waktu paling lambat dua tahun sejak diundangkan, namun, dapat dipastikan kekacauan pada pelayanan masyarakat luas akan timbul apabila hanya dokter spesialis radiologi yang diberikan clinical privilege dan clinical appointment karena nantinya akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan. Dan yang terakhir, Permenkes ini dianggap mendiskualifikasi kompetensi dan standar yang selama ini telah dimiliki oleh dokter-dokter di luar spesialisasi radiologi. [13]
Rekomendasi
Masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki dari Permenkes No. 24 Tahun 2020. Oleh karena itu, beberapa rekomendasi yang dapat menjadi langkah Menkes Terawan adalah sebagai berikut.
Mencabut Permenkes ini agar tidak menimbulkan dampak yang berkepanjangan.
Melakukan peninjauan ulang terhadap pasal-pasal yang dituliskan dalam Permenkes dengan melibatkan diskusi dengan organisasi profesi dan kolegium kedokteran.
Kembali berfokus pada masalah yang lebih urgen, yaitu penanganan Pandemi COVID-19;
Jika poin pertama dan kedua tidak  dapat dilakukan, mohon lakukan sosialisasi terhadap isi Permenkes agar tidak menimbulkan misinterpretasi di kalangan dokter dan dokter gigi.Â
OLEH: Nisrina Siti Zahra dan Chyntia Diva
Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2008 Aug 19.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!