Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tak Ada Hujan, Tak Ada Angin, Permenkes 24 2020 Datang Menghantam Pelayanan Kesehatan

16 Oktober 2020   19:55 Diperbarui: 16 Oktober 2020   20:05 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permenkes ini dikhawatirkan dapat menciptakan suasana tidak nyaman dan dapat melemahkan kerja sama antar dokter dalam pemanfaatan peralatan yang ada, baik pada tingkat Pratama, Madya, Utama, maupun Paripurna.

Selanjutnya, meskipun dalam Permenkes ini disebutkan bahwa penyesuaian dan peralihan diberi waktu paling lambat dua tahun sejak diundangkan, namun, dapat dipastikan kekacauan pada pelayanan masyarakat luas akan timbul apabila hanya dokter spesialis radiologi yang diberikan clinical privilege dan clinical appointment karena nantinya akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan. Dan yang terakhir, Permenkes ini dianggap mendiskualifikasi kompetensi dan standar yang selama ini telah dimiliki oleh dokter-dokter di luar spesialisasi radiologi. [13]

Rekomendasi

Masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki dari Permenkes No. 24 Tahun 2020. Oleh karena itu, beberapa rekomendasi yang dapat menjadi langkah Menkes Terawan adalah sebagai berikut.

  1. Mencabut Permenkes ini agar tidak menimbulkan dampak yang berkepanjangan.

  2. Melakukan peninjauan ulang terhadap pasal-pasal yang dituliskan dalam Permenkes dengan melibatkan diskusi dengan organisasi profesi dan kolegium kedokteran.

  3. Kembali berfokus pada masalah yang lebih urgen, yaitu penanganan Pandemi COVID-19;

  4. Jika poin pertama dan kedua tidak  dapat dilakukan, mohon lakukan sosialisasi terhadap isi Permenkes agar tidak menimbulkan misinterpretasi di kalangan dokter dan dokter gigi. 

OLEH: Nisrina Siti Zahra dan Chyntia Diva

Referensi

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2008 Aug 19.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun