Pelayanan radiologi klinik utama yang diselenggarakan di rumah sakit dengan tambahan modalitas alat berupa bone densitometry, C-arm, dan MRIÂ
Pelayanan radiologi paripurna yang diselenggarakan di rumah sakit dengan tambahan modalitas alat berupa DSA, gama kamera, dan modalitas energi pengion dan non-pengion untuk diagnosis dan terapi lainnyaÂ
Dalam Permenkes ini disebutkan pula pada pasal 11 ayat 3, pada tingkat klinik pratama yang belum memiliki dokter spesialis radiologi, kewenangan tambahan akan diberikan kepada dokter atau dokter spesialis dengan syarat wajib memiliki sertifikat dari kolegium radiologi yang bertanggung jawab. [11]
Kekhawatiran yang Timbul dari Pengesahan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020Â
Tanpa bermaksud mengadu dan menimbulkan ketegangan antara dokter spesialis radiologi dan dokter umum atau dokter spesialis lainnya, Permenkes yang disebut-sebut hanya akan berdampak pada bidang radiologi secara internal, apabila dikaji secara lebih lanjut, tentu saja dapat menimbulkan kondisi-kondisi yang melenceng dari kondisi ideal dan berdampak pada bidang-bidang yang digeluti oleh sejawat lainnya. Pelayanan radiologi klinik ini tidak hanya berdampak pada pelayanan diagnostik namun juga pelayanan terapi.Â
"Apa contoh dampak yang berpotensi timbul perihal pelayanan diagnostik dan terapi?"Â
Salah satu alat radiologi yang telah disebut sebelumnya adalah ultrasonography/USG. USG ini memang terkenal dikorelasikan dengan dokter spesialis kebidanan dan kandungan, sehingga pertanyaan-pertanyaan seperti "berarti ibu hamil yang mau USG sekarang harus ke dokter spesialis radiologi ya?" kerap bermunculan di media sosial. Jawabannya betul! Oleh karena itu, Permenkes ini dinilai berpotensi menghambat pelayanan kesehatan pada ibu hamil yang memerlukan USG.
Selain itu, dalam dunia kedokteran, USG juga kerap digunakan untuk memeriksa dan mendiagnosa kelainan dalam organ tubuh lainnya seperti payudara, organ dalam perut, jantung, dan lain-lain. Jadi, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah juga wajib melibatkan dokter spesialis radiologi saat hendak melakukan pemeriksaan echocardiography/USG jantung dan saat pengecekan pembuluh darah untuk terapi pemasangan ring jantung. [12]
Sudah cukup terbayang ya, betapa besar dampak yang ditimbulkan secara langsung terhadap dokter-dokter di luar spesialisasi radiologi, daerah-daerah yang masih kekurangan dokter spesialis radiologi, pasien yang membutuhkan pemeriksaan USG secara segera, dan tentunya birokrasi rujuk-merujuk yang njlimet dari Klinik Pratama ke Klinik Madya, Utama, atau Paripurna.Â
Sebagaimana pula dimuat dalam surat Permohonan Pencabutan Permenkes No. 24 Tahun 2020 yang disetujui oleh puluhan organisasi profesi, kolegium kedokteran, dan bahkan ditandatangani oleh seorang spesialis radiologi senior, Prof. Dr. dr. Soehartati Gondhowiardjo Sp. Rad(K), Onk.Rad, terdapat beberapa kekhawatiran yang tertuang dalam surat permohonan tersebut. [13]
"Apa saja yang dikhawatirkan dalam surat permohonan tersebut?"Â