Sektor lain yang terkena imbas cukup signifikan dan tentunya sangat berkaitan dengan roda perekonomian negara ini adalah sektor ketenagakerjaan. Menurut Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 3 juta tenaga kerja yang terdampak akibat pandemi COVID-19 per 3 Mei 2020. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,7 juta individu telah dirumahkan ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Â
Sementara itu, sisanya masih dalam proses validasi. Mayoritas tenaga kerja yang dikenakan PHK dan yang dirumahkan berasal dari industri pariwisata beserta turunannya.Â
Seperti yang diketahui, sejumlah sektor pariwisata terpaksa harus menghentikan segala aktivitasnya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 Akibatnya, para tenaga kerja yang di PHK maupun dirumahkan tidak mendapatkan pemasukan seperti biasanya.(10)
Selain pemutusan hubungan kerja serta karyawan yang dirumahkan, sebagian dari karyawan mengalami penurunan penghasilan. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sebanyak 65% dari 1.112 responden menyatakan bahwa tenaga kerja berhasil selamat dari PHK dan masih harus bekerja di rumah.Â
Ironisnya, sejumlah 15% responden mengaku di-PHK tanpa mendapatkan uang pesangon. Sekitar 10% dari tenaga kerja yang selamat dari PHK mengaku mengalami penurunan penghasilan lebih dari 50%.Â
Selain itu, terdapat 11% tenaga kerja mengaku mengalami penurunan sebesar 30--50%. Sementara 20% Â tenaga kerja mengalami penurunan penghasilan hingga di bawah 30%. Implikasinya adalah cukup banyak tenaga kerja yang pendapatannya menurun sehingga mempengaruhi roda perekonomian individual. (11)
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Imbas Perekonomian
Beberapa hal telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi dampak perekonomian yang terjadi pada masa pandemi COVID-19. Selain fokus kepada memutus rantai penyebaran COVID-19, pemerintah juga berusaha dalam membantu masyarakat kecil untuk bertahan hidup, serta mencoba membantu ketahanan usaha dalam menghadapi situasi ini.Â
erbagai kebijakan yang diterapkan adalah pelonggaran pajak bagi dunia usaha serta pemberian safety net kepada warga yang membutuhkan. Kelonggaran pajak bagi dunia usaha tersebut tidak hanya untuk meringankan beban perusahaan dalam menghadapi pandemi ini, melainkan untuk mencegah membludaknya angka tenaga kerja yang di PHK.Â
Sampai saat ini, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sudah mencapai sekitar 3 juta jiwa. Pemerintah tentu tidak ingin angka tersebut kian melonjak. Pemerintah juga harus mempertimbangkan nasib tenaga kerja yang bergantung pada pekerjaan tersebut dan memiliki pemasukan untuk menyambung hidupnya hari-demi hari.(12)
Selain itu, alam menanggapi keberlangsungan hidup masyarakatnya, pemerintah meluncurkan dana sebesar Rp110 triliun ke dalam program bantuan social net. Program ini bertujuan untuk menyalurkan bantuan pada Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat. Pemerintah pun akan menaikkan bantuannya sebesar 25% pada tahun ini.(12)