ARTIKEL ILMIAH
"Penerapan Prinsip Etika Dan Hukum Dalam Profesi"
Mata Pelajaran ; Etika Dan Tanggung Jawab profesi
Nama ; Kanzul Fikri
Nim ; 240111100027
Kelas;A
Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura
Abstrak
Prinsip dasar etika dan hukum dalam profesi kedokteran terletak pada hubungan
kontraktual-profesional antara dokter dan pasien. Kewajiban profesional ini diuraikan
dalam sumpah profesi, kode etik, berbagai standar pelayanan, dan prosedur
operasional. Dari segi hukum, kewajiban-kewajiban tersebut berfungsi sebagai
pedoman yang harus diikuti untuk melindungi pemberi layanan maupun penerima
layanan, sehingga mencapai tingkat keselamatan yang optimal.
Prinsip-prinsip etika dan hukum dalam hubungan dokter-pasien harus selalu dijunjung
tinggi oleh setiap dokter. Hal ini tidak hanya melindungi dokter dari gugatan dan
tuntutan, tetapi juga merefleksikan profesi dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia
sepanjang masa.
PENDAHULUAN
Tujuan utama dari profesi kedokteran adalah untuk mengatasi penderitaan dan
memulihkan kesehatan orang yang sakit. Di masyarakat, baik yang sederhana maupun
yang kompleks, selalu ada individu yang dianggap mampu menyembuhkan penyakit,
seperti dukun, penyembuh, atau dokter. Obat dan metode pengobatan diharapkan
dapat memberikan bantuan kepada yang sakit.
Hubungan antara dokter dan pasien ini, pada dasarnya, telah ada sejak zaman dahulu.
Meskipun demikian, perkembangan sosial, ekonomi, hubungan antar manusia, ilmu
kedokteran, teknologi, etika, hukum, dan bisnis di era modern ini telah menambah
kompleksitas dalam hubungan tersebut. Yang paling mendalam dari hubungan dokter-
pasien adalah rasa saling percaya. Pasien, yang memerlukan pertolongan, percaya
bahwa dokter dapat menyembuhkan penyakitnya. Sebaliknya, dokter juga percaya
bahwa pasien memberikan informasi yang akurat tentang kondisinya dan akan
mematuhi semua petunjuk yang diberikan.
Pelayanan kedokteran yang baik adalah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,
memiliki kualitas yang tinggi, dan terjangkau. Untuk memberikan pelayanan kedokteran
yang paripurna dan bermutu, tidak hanya diperlukan pengetahuan dan keterampilan
medis, tetapi juga perilaku profesional, etika, moral, dan kesesuaian dengan hukum.
Dengan demikian, dokter diharapkan dapat memberikan pelayanan preventif, promotif,
kuratif, dan rehabilitatif yang holistik
METODE
Pelayanan kesehatan dan kedokteran adalah sistem yang sangat kompleks, terutama di
ruang gawat darurat, ruang bedah, dan ruang rawat intensif, di mana hubungan antar
komponen sangat erat. Sistem ini ditandai dengan spesialisasi dan saling
ketergantungan yang tinggi antara berbagai komponen. Dalam lingkungan seperti ini,
komponen-komponen dapat berinteraksi dengan banyak cara yang tak terduga atau tak
terlihat.
Semakin kompleks dan ketat suatu sistem, semakin besar kemungkinan terjadinya
kecelakaan. Oleh karena itu, praktik kesehatan dan kedokteran harus dilaksanakan
dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi. Tenaga kesehatan harus sangat teliti
dalam setiap tindakan untuk memastikan keselamatan pasien dan efisiensi pelayanan.
Koordinasi yang baik dan perhatian terhadap detail sangat penting untuk mengurangi
risiko kesalahan dan komplikasi
PEMBAHASAN
Etik Kedokteran
Etik kedokteran merupakan "terjemahan' dari asas-asas etika menjadi ketentuan-
Ketentuan pragmatis yang memuat hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang harus
Dihindari. Aturan-aturan etika yang disusun oleh asosiasi atau Perhimpunan
keprofesian Sebagai pedoman perilaku bagi anggota-anggota profesi itu, umumnya
dinamakan kode etik (Inggris: code of ethics). Istilah kode" berasal dari kata latin codex
yang antara lain berarti Buku, atau sesuatu yang tertulis, atau seperangkat asas-asas
atau aturan-aturan.
Etika, atau dalam bahasa Latin disebut _ethos_, pada dasarnya merujuk pada adat
kebiasaan. Namun, seiring waktu, etika telah menjadi istilah umum yang diartikan
sebagai adat kebiasaan yang baik, layak, dan seharusnya dilakukan. Pengertian ini telah
menjadi standar yang diterima hingga saat ini.Etika sebenarnya mengacu pada perilaku
atau kebiasaan.
Perkembangan Etika
Bioetika, yang merupakan pengembangan dari etika kedokteran, telah dikenal dan
diaplikasikan selama berabad-abad. Seiring berjalannya waktu, konsep dan penerapan
bioetika terus diulas, dibahas, dan dikembangkan hingga mencapai pemahaman yang
kita miliki saat ini. Semua upaya ini dilakukan agar profesi kedokteran selalu siap
menghadapi tantangan zaman.Mengapa kita perlu membahasnya kembali sekarang?
Karena perkembangan di bidang bio-teknologi, khususnya teknologi biomedis, serta
perubahan dalam masyarakat terus berlangsung. Oleh karena itu, kita harus senantiasa
memberikan makna dan pemahaman yang "up-to-date" mengenai bioetika.Untuk
tujuan tersebut, kita perlu mengkaji ulang paradigma-paradigma yang berkaitan dengan
bioetika dan mempelajari isu-isu yang sedang berkembang, baik di kalangan
masyarakat umum maupun di lingkungan kedokteran itu sendiri. Dengan demikian,
profesi kedokteran dapat terus beradaptasi dan mempertahankan standar etika yang
tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Bioetika berakar pada etika tradisional dan terdiri dari dua asas utama: beneficence
(memberikan manfaat) dan non-maleficence (mencegah mudharat). Kedua asas ini
mencerminkan prinsip Amar ma'ruf Nahi munkar dalam ajaran agama, yang berarti
memerintahkan kebaikan dan mencegah keburukan.Secara umum, etika terbagi
menjadi dua kategori, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum mencakup
prinsip-prinsip moral yang berlaku secara universal, seperti kejujuran, keadilan, dan
kepedulian terhadap sesama.
Kesimpulan
Keseluruhan pembahasan ini menunjukkan bahwa etika dan hukum dalam profesi
kedokteran, bioetika,dinamika pemikiran dan perang ideologi adalah aspek-aspek
penting yang saling berkaitan dan terus berkembang sering perkembangan
zaman.memahami dan menerapkan prinsip prinsip ini dengan benar adalah kunci
untuk mencapai masyarakat yang lebih adil,sejahtera dan bermoral
Daftar Pustaka
1.Suryadi, T., & Bioetika, T. (2009). Prinsip-prinsip etika dan hukum dalam profesi
2.Akhmad SA. Pendidikan Bioetika Islam di Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. Tanpa tahun.
3.Bertens K. Etika. Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2005
4.Buku Penuntun skill lab Modul Etika dan Hukum Kedokteran. Fakultas Kedokteran
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tahun 2005.
5.Buku tutor blok Bioetika dan Humaniora FK Unsyiah. Suryadi T, Effendy A (ed). Edisi 1Tahun 5.2006
6.Wijono D. Manajemen mutu pelayanan kesehatan. Airlangga University Press. Surabaya;
2000.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H