operasional. Dari segi hukum, kewajiban-kewajiban tersebut berfungsi sebagai
pedoman yang harus diikuti untuk melindungi pemberi layanan maupun penerima
layanan, sehingga mencapai tingkat keselamatan yang optimal.
Prinsip-prinsip etika dan hukum dalam hubungan dokter-pasien harus selalu dijunjung
tinggi oleh setiap dokter. Hal ini tidak hanya melindungi dokter dari gugatan dan
tuntutan, tetapi juga merefleksikan profesi dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia
sepanjang masa.
PENDAHULUAN
Tujuan utama dari profesi kedokteran adalah untuk mengatasi penderitaan dan
memulihkan kesehatan orang yang sakit. Di masyarakat, baik yang sederhana maupun
yang kompleks, selalu ada individu yang dianggap mampu menyembuhkan penyakit,