profesi kedokteran dapat terus beradaptasi dan mempertahankan standar etika yang
tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Bioetika berakar pada etika tradisional dan terdiri dari dua asas utama: beneficence
(memberikan manfaat) dan non-maleficence (mencegah mudharat). Kedua asas ini
mencerminkan prinsip Amar ma'ruf Nahi munkar dalam ajaran agama, yang berarti
memerintahkan kebaikan dan mencegah keburukan.Secara umum, etika terbagi
menjadi dua kategori, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum mencakup
prinsip-prinsip moral yang berlaku secara universal, seperti kejujuran, keadilan, dan
kepedulian terhadap sesama.
Kesimpulan
Keseluruhan pembahasan ini menunjukkan bahwa etika dan hukum dalam profesi