Mohon tunggu...
Kanzul Fikri
Kanzul Fikri Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa UTM

Suka mancing buat konten nongki² dan lainya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penerapan prinsip etika dan hukum dalam profesi

20 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 20 Desember 2024   22:36 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

profesi kedokteran dapat terus beradaptasi dan mempertahankan standar etika yang

tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Bioetika berakar pada etika tradisional dan terdiri dari dua asas utama: beneficence

(memberikan manfaat) dan non-maleficence (mencegah mudharat). Kedua asas ini

mencerminkan prinsip Amar ma'ruf Nahi munkar dalam ajaran agama, yang berarti

memerintahkan kebaikan dan mencegah keburukan.Secara umum, etika terbagi

menjadi dua kategori, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum mencakup

prinsip-prinsip moral yang berlaku secara universal, seperti kejujuran, keadilan, dan

kepedulian terhadap sesama.

Kesimpulan

Keseluruhan pembahasan ini menunjukkan bahwa etika dan hukum dalam profesi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun