Membaca ucapan yang diungkapkan Buni Yani, sejujurnya saya sedikit bingung dengan alasan dirinya menyalahkan Jokowi sebagai penyebab dirinya bersalah dalam kasusnya. Seolah-olah menjadi orang yang dizalimi padahal sangat terang benderang, ia bersalah dan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan kalimat yang mengelitik dan membuat saya ngakak adalah mengangkat kriminalisasi juga.
Kemunculan sosok seperti Buni Yani patut diduga sekedar menumpang sebagai timses dalam Prabowo-Sandi, menggunakan cerita kriminalisasi menjadi alasan yang paling tepat, kemungkinan besar, ia ingin diangkat sebagai pahlawan. Apalagi melihat kesungguhan hatinya hanya beralasan tidak ingin di penjara.
Lebih jauh lagi, pernyataan yang dikatakannya dalam hubungan dengan sosok Jokowi sudah berlebihan menurut saya. Saat Buni Yani bersalah, tidak pernah sedikitpun Jokowi melakukan intervensi pada kasusnya, jelas sekali ada salah kaprah dalam diri Buni Yani jika ingin menjadi individu yang dianggap dizalimi oleh pemerintah.
Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H