Kabar tentang Buni Yani masuk dalam Timses Pemenangan Prabowo akhirnya terjawab dari jawabannya ketika ditanya wartawan. Dirinya ikut bergabung sebagai timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan berada dalam tim media.
Uniknya, Buni menjelaskan alasan bergabung dalam timses Prabowo-Sandiaga sebagai sosok yang dizalimi dan mengangkat kisah hidupnya orang yang berlatar belakang kriminalisasi. Sehingga dia berharap kemenangan di pihak Prabowo agar dirinya tidak masuk penjara.
"Pak Prabowo harus menang, kalau nggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan. Jadi ini harus dilawan ini rezim kalau dia zalim kepada masyarakatnya sendiri. Begitu," ujar Buni Yani.
Siapa Buni Yani
Mungkin sebagian warga negara Indonesia belum mengenal sosok Buni Yani. Â Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keputusan hakim menyebut, Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kasus di hukumnya Buni Yani yang berawal dari posting video dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Â Buni Yani telah mengakui ada kesalahan saat menerjemahkan kata-kata Ahok. Kesalahan yang dimaksud adalah adanya kata "pakai".
Pengakuan Buni Yani sebagai pihak yang bersalah ini dikatakan langsung oleh Buni Yani ketika dia menjadi pembicara di program 'Indonesia Lawyer Club', yang di siarkan tvOne pada 11 Oktober. Namun  ia membantah tuduhan sebagai orang yang melakukan pengeditan.
"Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah," kata Buni.
Terlepas dari pernyataan yang salah yang diakui oleh Buni, ia bersikeras bahwa kalimat tersebut seharusnya tidak boleh ucapkan pejabat publik.
Tuduhan Salah Alamat