Berikut adalah dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia :Â
1. UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan Presiden Soeharto. UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih merajalela pada saat itu, meskipun undang-undang memiliki definisi yang jelas tentang korupsi, merusak keuangan pemerintah untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, undang-undang anti korupsi muncul dengan berbagai perbaikan sana sini. UU No. 3 tahun 1971 ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah digantikan oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Usai rezim Orde Baru tumbang diganti masa Reformasi, muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Sejalan dengan TAP MPR tersebut, pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya.
TAP MPR menekankan kebutuhan hati nurani rakyat untuk keberhasilan reformasi pembangunan, termasuk pelaksanaan fungsi dan tugas ketatanegaraan yang baik dan bertanggung jawab tanpa korupsi. TAP MPR juga mengamanatkan pemeriksaan aset penyelenggara negara untuk membangun kepercayaan publik.
3. UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Undang-undang ini dibentuk di era Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 sebagai komitmen pemberantasan korupsi pasca tergulingnya rezim Orde Baru. Dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara. Undang-undang juga mengatur pembentukan Komisi Penyelidikan independen untuk menyelidiki properti pegawai negeri dan mantan pegawai negeri untuk mencegah korupsi. Bersamaan dengan itu, dibentuk Badan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman.
4. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang di atas merupakan landasan hukum untuk memberantas korupsi di dalam negeri. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa korupsi adalah setiap perbuatan melanggar hukum yang dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau untuk merugikan bangsa atau perekonomian nasional.Â