Mohon tunggu...
Maulida Husnia Z.
Maulida Husnia Z. Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi

Belajar menulis kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ketimpangan Gender Itu Semakin Kejam Jika Kita Tidak Menyudahinya

4 Oktober 2018   09:45 Diperbarui: 4 Oktober 2018   13:13 3591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walaupun ia berkompeten dan mempunyai kecakapan tinggi dalam bidang politik, rasanya itu semua sia-sia jika pada akhirnya ia tidak bisa menghasilkan anak laki-laki. Orang-orang disekelilingnya, bahkan keluarganya sendiri meragukannya. Alhasil, karirnya dibidang politik pun harus terhenti.

Maka muncullah fenonema Bacha Pos di Afghanistan sebagai bentuk penentangan perempuan akan hak-hak yang tidak mereka terima. Bacha Pos adalah perempuan dibawah masa puber yang berdandan layaknya pria agar dapat memenuhi hak-haknya.

Dengan demikian, perempuan tersebut dapat merasakan bagaimana keluar rumah tanpa intimidasi, bebas bekerja, mendapatkan pendidikan, dan hal lain yang dibebaskan untuk laki-laki (meskipun hanya sementara.

Positifnya, kini beberapa Negara mulai gencar menerapkan aksi kesetaraan gender. Seperti halnya di Swedia, kesetaraan gender diterapkan dalam hal cuti hamil dan cuti suami untuk menemani istri dan anak pasca kelahiran.

(Baca: Mencari Cara Menyudahi Ketimpangan Gender)

Juga di Indonesia, International NGO Forum on Indonesian Development (Infid), Koalisi Perempuan Indonesia, dan OXFAM mengatasi kesetaraan gender dengan berbagai usaha dan kebijakan baru. Di antaranya dengan membentuk "Satgas Pemajuan Perempuan" serta menerapkan cuti kerja bagi laki-laki yang ingin menemani istri cuti hamil dan pengasuhan anak seperti halnya Swedia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun