UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. Sementara itu, dalam KUHP tindak pidana penghinaan secara lisan diancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan penghinaan secara tertulis maksimal 1 tahun 4 bulan. Berdasarkan draf RKUHP per 25 Juni 2019, penghinaan secara lisan tetap diancam pidana penjara maksimal 9 bulan. Sedangkan, penghinaan secara tertulis ataupun gambar diancam pidana maksimal 1 tahun 6 bulan.
Draft Final RKUHP Sudah Rilis
Draft final RKUHP yang baru-baru ini telah rilis pada tanggal 4 Juli 2022 menjadi kabar baik bagi masyarakat, tetapi disisi lain juga menjadi kabar buruk karena banyak terdapat pasal karet dalam RKUHP , setidaknya ada tujuh hal yang dilakukan pemerintah dalam revisi atau penyempurnaan RKUHP tersebut, salah satunya yaitu 14 isu krusial. Dalam draft final RKHUP terdapat pasal yang masih dipertahankan sebagai isu krusial salah satunya pasal penyerangan terhadap martabat  Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sangat berpotensi membatasi kebebasan berekspresi melalui pikiran dan pendapat yang telah dijamin oleh pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Pasal karet lainnya adalah pasal tentang tindak pidana penghinaan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara yang diatur dalam pasal 351 dan 352 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun enam bulan. Kedua hal tersebut jelas sangat menciderai demokrasi karena hak kita untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja dari pemerintah justru dibungkam dan dikriminalisasi oleh pasal-pasal yang ada di draft final RKUHP. Karena akar feodalisme dalam masyarakat kita masih tumbuh subur di bidang kehidupan tertentu, maka akan sulit membedakan antara kritik dan hinaan dalam konteks politik dan kekuasaan. Tidak mudah untuk memahami pola relasi kuasa (paternalisme), namun begitu mendarah daging dalam struktur tatanan sosial kita sehingga hukum saja masih bisa dipermainkan oleh mereka yang punya kekuasaan.
Dampak dari RKUHP
RKUHP mempengaruhi seberapa rentan anak-anak. Menurut otoritas Puskapa UI (Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan Anak dan Kualitas Hidup) Universitas Indonesia, sejak 2014 hingga 2019, ada sekitar 9.119 anak yang menjalani hukuman penjara. Anak-anak yang dijatuhi hukuman penjara biasanya melakukannya karena melakukan kejahatan terkait pencurian. Sebagian besar anak-anak ditahan di fasilitas penahanan atau penjara orang dewasa bersama dengan barang-barang, obat-obatan, dan kekerasan terhadap anak-anak. KHUP yang baru harus menyadari betapa rentannya anak-anak yang bermasalah dengan hukum, karena penjara tidak pernah menjadi tempat yang cocok untuk anak-anak.
Namun, perempuan adalah kelompok rentan yang muncul dari RKUHP. Contohnya termasuk Pasal 467, yang melarang ibu mengakhiri hidup anaknya yang baru lahir, dan Pasal 470--472. Premis diskriminasi terhadap perempuan memiliki kemungkinan besar untuk dikriminalisasi berdasarkan pasal 467. Berkaitan dengan pasal 472, perlu berhati-hati dalam memasukkan pasal-pasal pada tubuh perempuan karena harus memasukkan faktor gender untuk mencegah terjadinya kasus-kasus di masa depan yang melibatkan perempuan. dikriminalisasi karena mendapatkan hukuman karena membela kesehatannya sendiri. Pasal ini akan menghukum perempuan yang mengakhiri kehamilannya karena krisis medis atau perempuan lain yang menjadi korban kekerasan seksual.
RKUHP dan pengaruhnya terhadap industri tertentu, termasuk jurnalisme. Salah satu perlindungan terhadap pemerintahan yang korup dan menindas adalah kebebasan pers; jika kebebasan itu dibatasi, maka kita sebenarnya tidak lagi berbicara tentang menciptakan peluang ketidakadilan. Beberapa pasal tentang kebebasan berekspresi terlihat tidak tercakup secara khusus. Pasal 218--220, 219--220, dan 220--220 memuat penghinaan terhadap otoritas publik dan lembaga negara, serta presiden dan wakil presiden (Pasal 351 dan 352). Kemudian soal izin keramaian (Pasal 256), yang mengatur protes dan unjuk rasa, penyebaran informasi bohong (Pasal 263), dan soal makar (Pasal 191-196).
Â
References
Erdianto, K. (2019, Agustus 10). Agar Tak Tumpang Tindih, UU ITE dan RKUHP Diminta Sejalan. Retrieved from Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/10594841/agar-tak-tumpang-tindih-uu-ite-dan-rkuhp-diminta-sejalan
Qodar, N. (2022, Juli 8). HEADLINE: Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet? Retrieved from https://www.liputan6.com: https://www.liputan6.com/news/read/5007795/headline-draft-final-rkuhp-ancam-penghina-presiden-dan-wapres-35-tahun-bui-pasal-karet