Mohon tunggu...
F. I. Agung Prasetyo
F. I. Agung Prasetyo Mohon Tunggu... Ilustrator - Desainer Grafis dan Ilustrator

Cowok Deskomviser yang akan menggunakan Kompasiana untuk nulis dan ngedumel...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Papan Tarif (Parkir) yang Kurang Informatif

28 Mei 2024   13:04 Diperbarui: 31 Mei 2024   11:44 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti pada judul artikel ini yakni mengeluhkan tarif parkir, sebenarnya berawal dari kondisi dan persyaratan parkir yang menurut saya tidak transparan. Hingga saat pengambilan motor saya sempat adu mulut dengan staf pintu pembayaran parkir (motor) di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

"Lho mbak ini kenapa dendanya 40 ribu?"
"Kan sudah ditulis di papan depan pak?"
"Di depan ditulis dendanya 10 ribu. Mana ada tulisan denda segitu?"
"Dendanya itu jalan terus pak. Ini kena 4 hari"
"Dendanya lho tertulis 10 ribu kalo lewat 48 jam."
Saya masih terus bersitegang dengan mbak staf, hingga saya yang emosi lalu meninggalkan parkiran sambil mengumpat.

dokumen pribadi
dokumen pribadi

Saya tak mendapati keterangan tulisan pada papan yang menyebutkan dendanya akan dihitung perhari, atau terakumulasi, atau menyebutkan kisaran waktu atau sejenis itu. Saya secara detail mengamati papan di dekat pos masuk parkiran saat mami saya masih baru tiba di IGD dengan mobil Ambulans meskipun saya belum menjadi pengguna jasa area parkirnya.

Yang saya pikirkan setelah membacanya, denda dihitung jika lewat 2 x 24 jam dan berlaku sekali. Jikapun ada akumulasi maka berikutnya dihitung 2 x 24 lagi setelah yang pertama. Saya pikir ini logis karena tarif tadi tertulis tanpa keterangan. Bila yang saya pikirkan keliru, berarti ada kesalahan penulisan pada papan yang cenderung ambigu. Karena UU dan aturan baku biasanya ditulis sejelasnya demi menyamakan persepsi pembaca.

Saya mempersilakan Anda juga mengeceknya. Pada tulisan angka soal tarif denda tak ada detail menyertainya, pada poin 'Ketentuan Umum' pun tak dijumpai. Padahal klausul aturan mestinya mencakup hal-hal demikian dengan sejelasnya. Karena hingga hari ini, saya KADANG berinisiatif mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan untuk hal-hal darurat, dan mencermati bahwa KETERANGAN DENDA YANG DIHITUNG PERHARI juga dituliskan di sana. Bukan lantas seperti papan parkir itu: ditulis besaran angka denda besar tanpa keterangan dan poin penjelasan (pada ketentuan umum) lebih lanjut, lalu tiba-tiba pengguna jasa mendapati sendiri bahwa besaran angka itu berlaku perhari secara akumulasi justru setelah akan keluar. KEJELASAN KLAUSUL ITU PERLU.

dokpri, berdasar bangunan papan riil
dokpri, berdasar bangunan papan riil

Ini mungkin bisa disamakan seperti masuk warung pengemplang: makan sesuatu secara lahap dengan bandrol harga yang tak terlalu jelas, lalu baru sadar kena getok harga saat sudah selesai makan. Dalam hal ini saat selesai parkir. Sekali lagi, mana ada keterangan yang menyebutkan denda berlaku perhari atau berlaku akumulasi? Bila ada tolong tunjukkan ke saya dengan garis bawah atau lingkaran tanda warna merah.

Jika pun memang ada saya tak akan parkir di sana, karena saya selama seminggu mendampingi dan menjaga mami saya, hanya sekali saja tugas saya diganti oleh adik saya dan suaminya. Itu pun hanya semalam disebabkan kondisi keuangan juga: mereka mesti cari uang pasca libur jualan dua mingguan karena pembenahan gerobak/rombong lapaknya. Dan saya tak sempat berpikir lebih lanjut tentang parkir tersebut karena mesti konsentrasi mendampingi mami saya. Meski suatu saat bila harus masuk ke lingkungan RS lagi, saya pasti akan mencari lahan parkir yang lebih murah. Ke mall saja saya cenderung memilih parkir di rumah penduduk atau jasa parkir pihak ketiga yang tidak ribet.

Jika pun suatu saat saya tak menemukan lahan parkir di luar Rumah Sakit, mungkin aturan tersebut akan diakali dengan keluar sebelum 48 jam membeli sesuatu lalu putar balik masuk lagi. Atau langsung putar balik saja tanpa keluar kompleks. Kan yang tercatat oleh karcis dan sistem selalu terhitung 48 jam sebelum pemberlakuan denda. Walaupun hal ini juga terasa konyol: Pemerintah menggalakkan langkah untuk mengurangi emisi gas buang pencemar dari kendaraan (Dalam hitungan Dasawarsa akan menyetop penjualan kendaraan BBM), dan Pihak Rumah Sakit pun pasang tanda 'Dilarang Merokok di dalam Area Rumah Sakit' (tapi diperbolehkan di luar pagar meski paparan asapnya masih berpotensi masuk Rumah Sakit---siapa yang bisa menghalau angin berhembus?), namun pengguna jasa parkir bisa keluar-masuk dengan menggelontorkan emisi gas buang (Karbondioksida/Karbonmonoksida/paparan gas emisi lain) di sekitaran Rumah Sakit tiap sebelum 48 jam hanya sekadar untuk menghindari denda.

Hanya, keluar dengan motor sebelum datangnya pengganti pendamping pasien ini pun agaknya bertentangan dengan aturan bahwa pasien harus mempunyai wali/pendamping saat rawat inap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun