Mohon tunggu...
KEMAL ARKAN IMRON
KEMAL ARKAN IMRON Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana

Nama : Kemal Arkan Imron, NIM :41521010030, Program Studi : Teknik Informatika, Fakultas : Ilmu Komputer, Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik. Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panopticon Jeremy Bentham & Kejahatan Struktural Giddens Athony

31 Mei 2023   22:34 Diperbarui: 31 Mei 2023   22:34 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam artikel ini, kita telah menjelajahi dua konsep penting dalam pemikiran sosial dan kriminologi, yaitu Panopticon oleh Jeremy Bentham dan kejahatan struktural oleh Anthony Giddens. Melalui pemahaman kedua konsep ini, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih dalam tentang pengawasan sosial dan dampak sistemik dari kejahatan dalam masyarakat.

Pertama, Panopticon, gagasan yang diusulkan oleh Jeremy Bentham pada abad ke-18. Konsep ini menggambarkan arsitektur penjara yang dirancang sedemikian rupa sehingga tahanan selalu merasa diawasi, meskipun pengawas sebenarnya tidak selalu ada. Konsep ini menggambarkan pentingnya pengawasan sosial dan efek pemantauan terhadap perilaku manusia. Panopticon memberikan wawasan tentang bagaimana kekuasaan dan kontrol dapat dijalankan secara efektif melalui pengawasan yang tak terlihat, menghasilkan disiplin dan kendali sosial.

Kedua, konsep kejahatan struktural oleh Anthony Giddens. Giddens mengajukan pandangan bahwa kejahatan tidak hanya merupakan produk dari individu yang melanggar hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural dalam masyarakat. Kejahatan struktural melibatkan praktik-praktik yang muncul sebagai akibat dari ketidaksetaraan ekonomi, ketidakadilan sistemik, dan diskriminasi. Contoh-contoh kejahatan struktural termasuk kejahatan korporasi, penyalahgunaan kekuasaan politik, dan ketidakadilan sosial.

Dalam artikel ini, kita juga menyoroti pentingnya memahami bahaya kejahatan struktural. Memahami akar permasalahan dan dampak dari kejahatan struktural membantu kita mengidentifikasi ketimpangan sosial, melindungi hak asasi manusia, meningkatkan keadilan sosial, dan mencegah kerugian ekonomi. Selain itu, pemahaman ini memperkuat sistem hukum dan keadilan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi sosial.

Secara keseluruhan, pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan konsep kejahatan struktural Anthony Giddens memberikan wawasan yang berharga tentang pengawasan sosial dan dampak sistemik dari kejahatan dalam masyarakat. Dengan memahami dan mengaplikasikan pemikiran ini, kita dapat berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, setara, dan berkeadilan.

Referensi :

  • Imadah Thoyyibah. (2015),  MAKNA KEJAHATAN STRUKTURAL KORUPSI DALAM PERSPEKTIF TEORI STRUKTURASI ANTHONY GIDDENS. Jurnal Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
  • Spencer J Weinreich. (2021), Panopticon, Inc.: Jeremy Bentham, contract management, and (neo)liberal penality. Punishment & Society Volume 23, Issue 4, 497 - 514
  • Mukunda Lamsal. (2012), The Structuration Approach of Anthony Giddens. Himalayan Journal of Sociology & Antropology-Vol. V
  • Jacques-Alain Miller, Richard Miller. (1987), Jeremy Bentham's Panoptic Device, The MIT Press.
  • Elmer, G. (2012). Routledge Handbook of Surveillance Studies. Routledge
  • Hoefnagels, G. Peter, 1984, Philosophy of Crime (Kejahatan dalam Ancangan Filsafat), terj. R. Soedjono Dirdjosisworo, Penerbit Alumni, Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun