Mohon tunggu...
Kelvin Fadillah
Kelvin Fadillah Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa S1 Keperawatan UPNVJ

Hobi saya main alat musik dan kadang juga bermain game online

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kesehatan Ibu dan Anak di Tengah Pandemi: Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia

25 September 2024   12:54 Diperbarui: 25 September 2024   12:54 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Angka  kematian ibu  (AKI)  merupakan kematian  perempuan  saat  masa  kehamilan sampai 42 hari setelah persalinan tanpa memandang umur kehamilan dan letak kehamilan. World Health Organitation (WHO, 2019) mencatat setiap hari, sekitar 830 wanita meninggal karena sebab yang dapat dicegah terkait dengan kehamilan dan persalinan. Komplikasi utama yang menyebabkan hampir 75% dari semua kematian ibu adalah perdarahan hebat setelah melahirkan, infeksi, tekanan darah tinggi selama kehamilan (pre-eklampsia dan eklampsia), komplikasi dari persalinan, dan aborsi yang tidak aman (WHO, 2019).

Angka Kematian Ibu di Indonesia masih sangat jauh dibandingkan dengan target SDGs yang merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs), dimana target AKI pada program SDGs adalah 70 per 100.000 KH (Kemenkes, 2020). 

Adapun hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan program penurunan AKI adalah pandemi COVID-19. Peningkatan jumlah kasus yang terjadi akan memberikan beban tambahan kepada sumber daya kesehatan yang dimiliki, seperti menyebabkan peningkatan kebutuhan rawat inap di rumah sakit serta potensi kasus kematian yang meningkat (CDC, 2021). Salah satu indikator keberhasilan pembangunan dalam sektor kesehatan adalah tingkat AKI, yang menggambarkan kualitas kesehatan ibu (Syahrir et al., 2020).

Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia, Kementrian Kesehatan memiliki 6 program yang diawasi tiap tahunnya.

Hermina OPI Jakabaring
Hermina OPI Jakabaring

Pertama, pelayanan ibu hamil. Ibu hamil mendapat pelayanan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pelayanan ini dilakukan selama rentang usia kehamilan ibu yang jenis pelayanannya dikelompokkan sesuai usia kehamilan menjadi trimester pertama, trimester kedua, dan trimester ketiga.

Gambar oleh Katja Fuhlert dari Pixabay
Gambar oleh Katja Fuhlert dari Pixabay

Kedua, Pelayanan imunisasi tetanus toksoid difteri bagi wanita usia subur dan ibu hamil. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi  mengamanatkan bahwa wanita usia subur dan ibu hamil merupakan salah satu kelompok populasi yang menjadi sasaran imunisasi lanjutan. Imunisasi lanjutan merupakan ulangan imunisasi dasar untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan untuk memperpanjang usia perlindungan.

Kampung KB - BKKBN
Kampung KB - BKKBN

Ketiga, pemberian tablet tambah darah pada ibu hamil Ketiga, pemberian tablet tambah darah pada ibu hamil untuk mencegah anemia setiap ibu hamil diharapkan mendapatkan tablet tambah darah (TTD) minimal 90 tablet selama kehamilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun