Angka  kematian ibu  (AKI)  merupakan kematian  perempuan  saat  masa  kehamilan sampai 42 hari setelah persalinan tanpa memandang umur kehamilan dan letak kehamilan. World Health Organitation (WHO, 2019) mencatat setiap hari, sekitar 830 wanita meninggal karena sebab yang dapat dicegah terkait dengan kehamilan dan persalinan. Komplikasi utama yang menyebabkan hampir 75% dari semua kematian ibu adalah perdarahan hebat setelah melahirkan, infeksi, tekanan darah tinggi selama kehamilan (pre-eklampsia dan eklampsia), komplikasi dari persalinan, dan aborsi yang tidak aman (WHO, 2019).
Angka Kematian Ibu di Indonesia masih sangat jauh dibandingkan dengan target SDGs yang merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs), dimana target AKI pada program SDGs adalah 70 per 100.000 KH (Kemenkes, 2020).Â
Adapun hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan program penurunan AKI adalah pandemi COVID-19. Peningkatan jumlah kasus yang terjadi akan memberikan beban tambahan kepada sumber daya kesehatan yang dimiliki, seperti menyebabkan peningkatan kebutuhan rawat inap di rumah sakit serta potensi kasus kematian yang meningkat (CDC, 2021). Salah satu indikator keberhasilan pembangunan dalam sektor kesehatan adalah tingkat AKI, yang menggambarkan kualitas kesehatan ibu (Syahrir et al., 2020).
Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia, Kementrian Kesehatan memiliki 6 program yang diawasi tiap tahunnya.
Pertama, pelayanan ibu hamil. Ibu hamil mendapat pelayanan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pelayanan ini dilakukan selama rentang usia kehamilan ibu yang jenis pelayanannya dikelompokkan sesuai usia kehamilan menjadi trimester pertama, trimester kedua, dan trimester ketiga.
Kedua, Pelayanan imunisasi tetanus toksoid difteri bagi wanita usia subur dan ibu hamil. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi  mengamanatkan bahwa wanita usia subur dan ibu hamil merupakan salah satu kelompok populasi yang menjadi sasaran imunisasi lanjutan. Imunisasi lanjutan merupakan ulangan imunisasi dasar untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan untuk memperpanjang usia perlindungan.
Ketiga, pemberian tablet tambah darah pada ibu hamil Ketiga, pemberian tablet tambah darah pada ibu hamil untuk mencegah anemia setiap ibu hamil diharapkan mendapatkan tablet tambah darah (TTD) minimal 90 tablet selama kehamilan.
Keempat, pelayanan kesehatan ibu bersalin. Selain pada masa kehamilan, upaya lain yang dilakukan untuk menurunkan kematian ibu dan kematian bayi yaitu dengan mendorong agar setiap persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih yaitu dokter spesialis kebidanan
Kelima, pelayanan kesehatan ibu nifas. Pelayanan kesehatan ibu nifas harus dilakukan minimal tiga kali sesuai jadwal yang dianjurkan, yaitu pada enam jam sampai dengan tiga hari pasca persalinan, pada hari ke empat sampai dengan hari ke-28 pasca persalinan, dan pada hari ke-29 sampai dengan hari ke-42 pasca persalinan.
Terakhir, pelaksanaan kelas ibu Hamil dan program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K). Penurunan kematian ibu dan anak tidak dapat lepas dari peran pemberdayaan masyarakat, yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan kelas ibu hamil dan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K).
Hadirnya pandemi COVID-19 telah mempengaruhi pelaksanaan program penurunan AKI, terutama kegiatan yang melibatkan interaksi secara langsung. Terdapatnya kekhawatiran bagi ibu hamil maupun pasca bersalin untuk memeriksakan dirinya karena takut tertular COVID-19 memiliki beberapa dampak. Salah satunya adalah kunjungan nifas (KF) yang merupakan bagian dari cakupan layanan antenatal care. Menurut penelitian Vianti dan Hasanah (2021), cakupan layanan antenatal care yang memenuhi standar hanya 83% selama pandemi COVID-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H