Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Photographer, Media Freelancer

Best in Opinion Nominee of Kompasiana Awards 2021 dan 2024 | Peduli menyoal isu-isu terkini terutama sosial-budaya dan gender | Verba Volant Scripta Manent | Kerja sama: kazena.krista@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Meneropong Zaken Kabinet ala Prabowo

11 September 2024   21:14 Diperbarui: 18 September 2024   11:07 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto oleh Aprillio Akbar via Kompas.com) 

Kritik tajam diberikan mantan wakil presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tatkala menyentil kinerjanya sebagai menteri yang jarang mengecek banyaknya permasalahan pendidikan yang ada di berbagai daerah di Indonesia. 

JK bahkan membanding-bandingkan Nadiem dengan beberapa nama para menteri pendidikan pendahulunya.

Baca juga:

X (Twitter) di Antara Tone Deaf dan Kritik Sosial

JK menyoroti Nadiem karena Nadiem dinilai tidak cakap sebagai menteri (baca: karena ia bukan seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan) dan berharap di era pemerintahan presiden terpilih (Prabowo Subianto) kelak diisi oleh para menteri yang berpengalaman.

Baca juga:

Gerakan Bawa Bekal: Kurangi Jajan dengan Pendidikan Makanan

Zaken kabinet dan para ahli

Seolah setali tiga uang dengan harapan JK, di lain sisi ada pula wacana Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih yang akan menerapkan zaken kabinet pada pemerintahan yang dibentuknya. 

Secara sederhana, zaken kabinet adalah kabinet yang diisi oleh mereka yang ahli di bidangnya (profesional);

ahli yang ditunjuk sebagai menteri nantinya bisa saja berasal dari suatu partai politik, tapi dengan catatan yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan terhadap partai tempat ia bergabung (?)—atau dengan kata lain, ia tidak merepresentasikan diri terhadap partai politiknya tersebut. 

Kabinet dengan sistem ini tidak melihat berapa jumlah kursi di parlemen—yang berarti pembentukannya sesuai penunjukkan presiden (baca: presiden menggunakan hak prerogatifnya).

Ilustrasi menteri dari kalangan profesional yang ahli di bidangnya. (Foto oleh August de Richelieu | Sumber Pexels.com) 
Ilustrasi menteri dari kalangan profesional yang ahli di bidangnya. (Foto oleh August de Richelieu | Sumber Pexels.com) 

Baca juga:

Pilkada Serentak 2024: Keterwakilan Perempuan Masih Sebatas Lipstik Politik?

Zaken kabinet pernah dilakukan beberapa kali pada era pemerintahan presiden Soekarno. Namun, yang paling mendapat perhatian adalah zaken kabinet yang diketuai Djuanda Kartawidjaja (yang dibentuk saat muncul ketidakstabilan politik pasca pemilu 1955).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun