Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Fotografer

Best in Opinion Nominee Kompasiana Award 2021 | Peduli menyoal isu sosial-budaya dan gender | Kontak: kazena.krista@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Budaya Malu dan Keterwakilan Rakyat

23 Agustus 2024   00:31 Diperbarui: 23 Agustus 2024   07:33 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para mahasiswa ada di garda terdepan menolak Revisi UU Pilkada 2024 (Foto oleh Darsil Yahya; Sumber Kompas.com) 

Tidak ada KAWAN, tidak ada LAWAN; yang ada hanya KEPENTINGAN.

Di bawah bayang-bayang tirani penguasa, refleksi dari kalimat di atas adalah NYATA; antiklimaks banner lambang negara Garuda berlatar warna biru dengan tulisan Peringatan Darurat di hampir semua platform media menjadi bukti bagaimana kekuasaan ditampilkan sudah lebih dominan dari wajahnya yang sesungguhnya.

Baca juga:

Tren Dumb Phone Menggugat Realitas

***

Sehari setelah MK membuat putusan menyoal ambang batas (threshold) partai atau gabungan partai yang tak lagi harus mengumpulkan 20% kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah beserta wakilnya (ambang batas 6,5-10% sudah dianggap sah—bergantung pada Daftar Pemilih Tetap); 

dan mengubah batas usia minimum 30 tahun calon kandidat peserta saat Pilkada 2024 dihelat (bukan usia saat penetapan sebagai Kepala Daerah oleh KPU), sekelompok orang yang oleh rakyat diberi MANDAT sebagai wakil mereka berusaha menggugat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Putusan MK yang semula dianggap menjadi sinyal baik dan angin segar bagi tatanan hidup bernegara (dengan memberikan kesempatan para kandidat yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk berlaga dalam kontestasi politik tanpa terhalang threshold) justru dianggap menjadi ancaman buat mereka yang merasa berkuasa. 

Dengan dalih bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menjalankan fungsi legislatif yang ada dalam kendali mereka, para dewan rakyat (melalui Badan Legislasi) ini buru-buru bersiasat (mengadakan pertemuan pada malam hari) untuk membahas bagaimana "menganulir" (merevisi UU Pilkada) bentukan MK tersebut lalu membawanya ke sidang paripurna keesokan harinya. 

Tapi, sebagai rakyat yang sudah jengah, semua elemen masyarakat pun merasa terpanggil nuraninya untuk mengawal putusan MK (yang putusannya dibuat bukan hanya semata-mata untuk mengembalikan marwahnya) melainkan juga untuk menjaga demokrasi agar tetap pada rel yang sebenarnya.

Indonesia, negara yang secara terang-terangan berlandaskan demokrasi—apalagi sejak pasca reformasi 98—hari-hari ini memang tampaknya sudah melenceng jauh sekali dari cita-cita revolusinya; hukum dan konstitusinya pun diacak-acak—hanya demi melanggengkan kekuasaan (dinasti dan kroninya). 

Peringatan Darurat adalah bentuk respon kekhawatiran tentang bagaimana kepercayaan yang telah diamanatkan rakyat namun justru DIKHIANATI oleh elit (para dewan yang terhormat)—dan penguasa.

Hilangnya budaya malu?

Pertanyaannya:

apakah budaya malu yang hilang (dengan mengatasnamakan rakyat yang justru dinilai oleh rakyat sendiri bukan sebagai bentuk keterwakilan rakyat) pada diri anggota dewan yang menjadi penyebabnya?

Gambar Peringatan Darurat dengan lambang Garuda berlatar Biru (Sumber via Kompas.com) 
Gambar Peringatan Darurat dengan lambang Garuda berlatar Biru (Sumber via Kompas.com) 

Jika memang benar, rasa-rasanya tidak berlebihan Peringatan Darurat didengungkan oleh rakyat—malah PENTING dan MENDESAK sebagai bentuk fungsi sosialnya dalam bernegara; 

Baca juga:

Dari WNI Ke WNA: Andai Pindah Negara Semudah Pindah Rumah 

jika memang benar budaya malu yang hilang lantas kepentingan siapa yang dibela oleh mereka (baca: anggota dewan) sekarang?

***

Di sinilah, betapa pentingnya para akademisi dan kaum terpelajar untuk mengedukasi masyarakat secara masiv dan berkontinuitas:

menjaga agar masyarakat tidak bodoh dengan tujuan agar idealisme mereka tidak bisa dibeli; agar masyarakat bisa ikut memukul sistem yang berantakan, demi memastikan jika suara masyarakat (suara rakyat) secara keseluruhan tidak disalahgunakan.

Sebaliknya—layaknya ucapan para Guru Besar yang ikut menyuarakan aspirasi: JANGAN BODOHI KAMI DUA KALI—seyogyanya pula masyarakat ikut tercerahkan dan ikut bergerak (tidak tinggal diam) menggeruduk kesewenang-wenangan yang nyata-nyata dan tanpa ampun terus-menerus terjadi di depan mata, yang tampaknya kian hari kian merusak mental. 

Keterlibatan rakyat melalui semua elemen masyarakat menjadi krusial dan vital karena UU putusan MK yang sedang diperjuangkan inilah yang akan menjadi cermin hari-hari ke depan; 

yang tidak hanya berbicara tentang bagaimana keberlanjutan kita sebagai rakyat dalam berdemokrasi, memperoleh dan memperjuangkan keadilan, atau mempertahankan nilai-nilai fundamental kita sebagai bangsa Indonesia; 

namun juga tentang bagaimana upaya menekan harga-harga yang kian membumbung tinggi, mencari solusi tentang akses pendidikan yang tidak merata, menekan laju jumlah para kapitalis, memperjuangkan—untuk memperoleh—kesetaraan, mempertahankan martabat Indonesia di dunia internasional—atau masalah-masalah sistemik nan problematik lainnya. 

Baca juga:

Dari Daycare, Orang Tua Pekerja dan Masalah Sistemik di Dalamnya

Baca juga:

Memutus Rantai KDRT pada Perempuan, Mungkinkah?

Rakyat tidak perlu diwakilkan kali ini: rakyat sendiri yang bersuara—dengan caranya.

Batal Disahkan?

The elite will decide for this country?

Meski demonstrasi besar-besaran oleh ribuan orang di depan gedung DPR RI Senayan (dan di beberapa daerah lain) pada Kamis, 22 Agustus 2024) yang mengawal putusan MK tersebut berakhir dengan dibatalkannya Revisi UU Pilkada oleh DPR (baca: menetapkan bahwa Pilkada 2024 tetap mengikuti putusan MK). 

Tapi, jangan lengah.

Ingat, UU KPK disahkan pukul 12 tengah malam; UU Cipta Kerja disahkan saat pukul 2 dini hari.

Kawal terus! 

Tabik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun