Meila dan para perempuan pembela HAM lainnya sudah barang tentu selalu berhadapan dengan tekanan dan serangan (dari para pelaku kekerasan) sewaktu memperjuangkan hak-hak para korban di lapangan.Â
Padahal mereka memiliki hak untuk menyuarakan keadilan; tak seharusnya mereka dikriminalisasi.
Mengkriminalisasi seorang advokat sama saja menunjukkan ketidakhadiran negara atas para korban yang berupaya menuntut keadilan serta merintangi penegakan hukum itu sendiri—
atau dengan kata lain, hal itu menunjukkan tepat ke muka kita bahwa sistem hukum Indonesia—memang—mengalami kemunduran.Â
Tabik.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!