Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Photographer, Media Freelancer

Best in Opinion Nominee of Kompasiana Awards 2021 dan 2024 | Peduli menyoal isu-isu terkini terutama sosial-budaya dan gender | Verba Volant Scripta Manent | Kerja sama: kazena.krista@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jaminan Persalinan Bukan Solusi, Saya: Tidak Menyentuh "Akar" Masalah

31 Juli 2022   17:42 Diperbarui: 1 Agustus 2022   01:42 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang ibu yang melihat bayinya yang sedang tidur. (Sumber: Pexel.com | Foto oleh Sarah Chai) 

Memang tidak Apple to Apple membandingkan Indonesia dengan UK (baca: yang warga negaranya dibebankan pajak yang tinggi namun pada akhirnya hasil dari pajak itu balik dinikmati oleh warga negara yang bersangkutan)—

tapi kita harus dengan legowo mengatakan UK (baca: dan juga beberapa negara lain yang serupa UK) sangat menjunjung hak-hak seorang anak dan itu dipersiapkan dengan sangat dini—bahkan jauh sebelum anak dilahirkan. 

Sementara di sini?

Di sini yang ada kita malah dicekoki mending nikah muda daripada zina.

Yang sayangnya, para orang tua—kita—sendirilah yang merongrong seorang anak untuk segera menikah, tak peduli jika si anak yang dirongrong untuk menikah ini apakah sudah siap secara seksual, mental dan finansial—atau belum? 

Baca juga: Punya Anak Tak Cukup Perkara Seksual, Mental, dan Finansial

Sehingga, pada kesudahannya kerap kita dengar kasus-kasus kriminal seputar kekerasan dalam rumah tangga (baca: yang lebih banyak dipicu oleh permasalahan ekonomi, alih-alih perbedaan prinsip) atau penelantaran anak—mungkin termasuk pula pada akhirnya, tidak adanya biaya saat akan melahirkan—yang pula memicu pemerintah membuat banyak kebijakan yang salah satunya kebijakan yang telah ada sejak tahun 2011 ini (baca: jaminan persalinan). 

Jangan senang dulu

Lagipula jaminan persalinan yang disodorkan pemerintah ini hanya bersifat instruksi (baca: yang ada masa kadaluarsanya, yang tahun ini berakhir di Desember 2022) yang dilakukan oleh presiden terhadap masyarakat tidak mampu dengan label "fakir miskin" (baca: yang pula non BPJS) yang mungkin pada penerapannya tidak semua rumah sakit, klinik atau praktik bidan mandiri memberlakuannya (baca: hanya fasilitas milik pemerintah yang menerapkan)—sekali lagi perlu saya tegaskan, kebijakan ini hanya INPRES bukan UU, yang sifatnya memaksa yang jika dilanggar dapat mengakibatkan sanksi . 

Perlu digarisbawahi pula jaminan persalinan ini tidak membiayai penyakit diluar persalinan, misalnya si calon ibu memiliki riwayat tekan darah tinggi—atau penyakit lainnya. 

Edukasi dua arah

Saya tidak mengatakan seseorang harus kaya raya dulu untuk memiliki anak, kalau demikian adanya repot seluruh dunia persilatan, saya juga bisa banyak musuh kalau begitu. Padahal saya orangnya cinta damai. 

Ilustrasi dua anak cuku. (Sumber: Pexel.com | Foto oleh Ketut Subiyanto) 
Ilustrasi dua anak cuku. (Sumber: Pexel.com | Foto oleh Ketut Subiyanto) 

Yang ingin saya katakan, para calon orang tua ini harus bisa dikatakan "MAMPU" terlebih dahulu sebelum memiliki anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun