Mohon tunggu...
Kayla Putri
Kayla Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka mendengarkan podcast

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Pidana Islam Jinayah

24 Oktober 2024   10:45 Diperbarui: 24 Oktober 2024   10:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Stigma Sosial Pelaku kejahatan sering mengalami stigma, yang dapat menghambat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat, sehingga memperburuk siklus kejahatan. 

3.Kerusakan Hubungan Sosial Kejahatan dapat merusak kepercayaan antar anggota masyarakat, menciptakan perpecahan dan ketegangan.

KESIMPULAN  

hukum pidana jariyah berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran yang tidak menimbulkan dampak langsung. Melalui penerapan hukum ini, masyarakat diajarkan tentang tanggung jawab dan konsekuensi dari tindakan mereka. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pemahaman hukum jariyah yang perlu diatasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun