2.Stigma Sosial Pelaku kejahatan sering mengalami stigma, yang dapat menghambat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat, sehingga memperburuk siklus kejahatan.Â
3.Kerusakan Hubungan Sosial Kejahatan dapat merusak kepercayaan antar anggota masyarakat, menciptakan perpecahan dan ketegangan.
KESIMPULAN Â
hukum pidana jariyah berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran yang tidak menimbulkan dampak langsung. Melalui penerapan hukum ini, masyarakat diajarkan tentang tanggung jawab dan konsekuensi dari tindakan mereka. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pemahaman hukum jariyah yang perlu diatasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H