nama: kayla putri agusti
nim: 231011500156
jinayah berasal dari kata masdar'jana' yang berarti berbuat dosa dan kata' jinayah'yang memiliki perbuatan dosa atau salah. Istilah jinayah sendiri memilki berbagai pengertian menurut zainudin ali dalam buku hukum pidana islam,hukum jinayah adalah segala kentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilandaskan oleh al-quran dan hadist.
dasar hukum jinayah
1. "dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu,hai orang-orang bertakwa suapaya kamu bertakwa." (QS.Al-Baqarah: 179)
2."Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)kecuali dengan (alasan) yang benar,dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (QS. Furqan : 68)
Dari ayat-ayat tersebut ter gambar dengan jelas perintah Allah untuk melaksanakan hukum pidana syariat Islam. Sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui Alquran. Sebaliknya Allah melarang untuk menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu yang isinya bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah.
macam-macam jinayahÂ
1.QISHASH-DIYAT
tindak kejahatan yang sanksi hukuman nya adalah balasan (qishash) dan denda darah (diyat). Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pembunuhan, pelukaan dan penghilangan bagian/anggota tubuh;