Mohon tunggu...
Kayla Putri
Kayla Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka mendengarkan podcast

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Pidana Islam Jinayah

24 Oktober 2024   10:45 Diperbarui: 24 Oktober 2024   10:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. HUDUD

kejahatan atau Jinayah yang sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara pasti oleh Allah. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan zina tanpa bukti, minumminuman keras, pemberontakan dan murtad.

3. TA'ZIR

kejahatan lain yang tidak diancam dengan qishash-diyat dan tidak pula dengan hudud. Dalam hal ini ancamannya ditetapkan oleh penguasa atau negara.

HIKMAH DAN DAMPAK JINAYAH DALAMKEHIDUPAN BERMASYARAKAT

HIKMAH JINAYAH 

1.Penguatan Norma Sosial Jinayah dan jarimah berfungsi untuk menegakkan norma-norma sosial. Dengan adanya hukum, masyarakat diajarkan tentang batasan yang harus dihormati. 

2.Keadilan Sistem hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan. Proses hukum yang adil memberikan rasa aman dan melindungi hakhak individu. 

3.Pencegahan Kejahatan Dengan adanya sanksi, masyarakat diharapkan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

DAMPAK JINAYAH 

1.Ketidakamanan Kejahatan dapat menciptakan suasana ketidakamanan di masyarakat, mengganggu kesejahteraan dan stabilitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun