Bahwa berdasarkan uraian Dakwaan Ketiga tersebut dan sebagaimana dimuat pada halaman ke-313 paragraf ke-1 Surat Tuntutan, maka sub unsur Pasal 76 B UU Perlindungan Anak yang diterapkan kepada Terdakwa (bestandehellen van het delict) adalah unsur "menempatkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran."
Bahwa menempatkan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dapat diartikan sebagai kesengajaan mengabaikan hak-hak anak dan tidak mengasuh anak sebagaimana mestinya.
Adapun "perlakuan salah dan penelantaran" yang didakwakan JPU pada Dakwaan Ketiga pada intinya adalah sebagai berikut:
1. Sejak tahun 2013 Terdakwa telah menugaskan Engeline untuk mengurus, memberi makan dan minum ayam-ayam perliharaan Terdakwa;
2. Terdakwa tidak mengantar jemput korban ke sekolah dan tidak memperhatikan penampilan korban;
3. Terdakwa tidak memberikan makanan dengan asupan gizi yang baik untuk pertumbuhan korban sehingga pertumbuhan termasuk pertumbuhan gigi korban terganggu;
4. Akibat tidak dirawat oleh Terdakwa, kebersihan gigi dan mulut atau oral hygiene Engeline buruk;
5. Terdakwa tidak pernah membawa Engeline ke gereja.
Ad. 1 Mengenai Tugas Engeline Mengurus Ayam
Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan uraian peristiwa yang didakwakan JPUÂ mengenai tugas Engeline mengurus ayam adalah sebagai berikut:
Keterangan Saksi Susiani
- Bahwa tugas Engeline adalah mengurus ayam, memberi makan dan minum ayam;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung bagaimana Terdakwa menyuruh/menugaskan Engeline untuk mengurus ayam;
- Bahwa Engeline mengangkat/memindahkan ember yang berisi makanan ayam dengan cara diseret;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan ceria dan gembira;
- Bahwa sehari-harinya Engeline adalah anak yang ceria;
- Bahwa Engeline sering bermain dengan binatang peliharaan dan juga dengan anak tetangga;
- Bahwa Terdakwa sering berganti-ganti pembantu antara lain ada orang dari Mengwi, dan setelahnya juga ada orang yang bernama Arnold yang bekerja sebagai pembantu Terdakwa;
- Bahwa suami Saksi pernah dimarahi oleh Terdakwa karena salah memperbaiki kran air sehingga Saksi dan suaminya merasa tersinggung sampai sekarang;
- Bahwa sehari-hari Saksi dan suaminya pergi sekitar pukul 06:30 WITA, dan kembali lagi ke rumah Terdakwa pukul 08:00 WITA, lalu pergi lagi pada pukul 09:00 WITA dan kembali pada pukul 11:00 WITA, pergi lagi pukul 12:30 WITA
dan kembali pukul 17:00 WITA, lalu pergi lagi pukul 18:00 WITA dan baru kembali untuk istirahat pada pukul 20:00 WITA;
- Bahwa dengan demikian total waktu Saksi dan suami berada di rumah Terdakwa tidak lebih dari 3 (tiga) jam;