Mohon tunggu...
Kawal Engeline Megawe
Kawal Engeline Megawe Mohon Tunggu... -

Website http://www.kawalengelinemegawe.com, fanpage www.facebook.com/kawalemm dan akun kompasiana ini, dibuat sebagai bentuk keterbukaan informasi kami atas kasus kematian anak adik kita Engeline Margriet Megawe

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pledoi Kuasa Hukum Margriet Megawe - Analisa Yuridis (15)

26 Februari 2016   15:28 Diperbarui: 26 Februari 2016   15:40 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa Pasal 28 E ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (“UUD”) menyatakan:

Pasal 28 E ayat (1) UUD:
“Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 29 ayat (2) UUD:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Bahwa seandainya benar Terdakwa tidak pernah membawa Engeline ke gereja “quod non” maka hal tersebut bukanlah suatu kejahatan, dan bukanlah suatu tindak pidana. Justru Terdakwa memberi kebebasan dan bermaksud agar kelak Engeline dapat dengan bebas dan tanpa halangan memilih agama yang ingin dianutnya.

Bahwa tidak ada satu aturan pun baik di ranah hukum publik maupun hukum privat yang bersifat mengatur dan memaksa Warga Negara Indonesia untuk menjalankan ibadah agama yang dianutnya.

Bahwa Konstitusi Negara Indonesia menjamin hak setiap orang untuk memeluk suatu agama dan/atau melaksanakan ibadah menurut agamanya. Kebebasan yang diberikan Negara tersebut termasuk pula kebebasan untuk menjalankan atau tidak ibadah agama yang dianutnya.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

 Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja dan juga merayakan hari raya Natal;

 Bahwa seandainya benar Terdakwa tidak pernah membawa Engeline ke gereja “quod non” bukanlah suatu tindak pidana.

Dengan demikian maka tidak ada Fakta Hukum yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai Terdakwa tidak pernah membawa Engeline ke gereja dan seandainya benar hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Bahwa dalam membuktikan Dakwaan Ketiga, pada halaman ke-312 paragraf terakhir sampai halaman ke-313 Surat Tuntutan, JPU telah secara keliru mendalilkan adanya Petunjuk dari persesuaian keterangan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan keterangan ahli. Pemahaman JPU tersebut sungguh menyesatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun