Dengan demikian untuk membuktikan unsur “setiap orang” haruslah dibuktikan terlebih dahulu seluruh unsur-unsur lainnya dari tindak pidana yang didakwakan. Dengan kata lain, unsur “setiap orang” belum dapat dibuktikan sebelum unsur-unsur lain dari tindak pidana yang didakwakan terbukti/terpenuhi pada diri Terdakwa.
b. Unsur "menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran"
Bahwa unsur "menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran" dalam Pasal 76 B UU Perlindungan Anak memiliki sub-sub unsur yang bersifat alternatif alternatif,
yaitu:
1. Menempatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
2. Membiarkan MAnak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
3. Menyuruh Mmelibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
4. Melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
Uraian perbuatan "menempatkan, melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran" dalam Dakwaan Ketiga halaman ke-17 sampai halaman ke-19 Surat Dakwaan adalah sebagai berikut:
“Bahwa pada awalnya Terdakwa merawat dan mengasuh korban dengan perlakuan wajar karena anak-anak terdakwa (Yvonne Caroline Megawe dan Christina T Scarborough) sering menjenguk dan memperhatikan korban, dan
terdakwa menyekolahkan korban di TK/PAUD Tri Purnama Bumi di dekat rumahnya dari bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Juni 2013. Setamat dari sekolah TK tersebut selanjutnya terdakwa menyekolahkan korban di SDN 12
Sanur pada bulan Juli 2013, pada saat korban duduk di kelas 1 SDN 12 Sanur tersebut, terdakwa sering mengantar jemput korban ke sekolah, namun ketika korban duduk di kelas 2 SDN 12 Sanur tersebut terdakwa telah menelantarkan korban dengan tidak mengantar jemput korban ke sekolah, sehingga korban harus berjalan kaki pulang pergi ke sekolah padahal jarak antara rumah terdakwa dengan Sekolah Dasar 12 Sanur sekira 12 km.
Bahwa sejak tahun 2013, Terdakwa telah memelihara ayam yang jumlahnya sangat banyak yakni kurang lebih 100 ekor dan terdakwa telah melakukan eksploitasi terhadap korban dengan memberikan pekerjaan kepada korban untuk mengurus ayam-ayam terdakwa tersebut dengan tugas setiap harinya dimulai dari pukul 06:00 WITA korban telah memberi makan dan minum ayam dengan menggunakan ember yang besar yang tidak sebanding dengan ukuran korban dan mencuci tempat minum ayam, baru sekira pukul 11:30 WITA Terdakwa memanggil korban untuk pergi ke sekolah namun terdakwa tidak merapikan penampilan korban yang tergolong masih anak-anak dan masih perlu bantuan dari orang tuanya untuk menyisir rambut maupun mengenakan pakaian dan memakai bedak.
Bahwa setelah dipanggil oleh terdakwa selanjutnya korban dengan cepat ganti baju lalu dengan penampilan yang kurang rapi, yaitu rambut tidak disisir rapi dengan baju yang tidak disterika dan wajahnya yang kusam serta bau badan yang tidak sedap, korban berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki.
Bahwa selain itu terdakwa juga telah menelantarkan korban dengan tidak memberikan makanan kepada korban dengan asupan gizi (kualitas dan kuantitas) yang baik untuk pertumbuhan korban sehingga mengakibatkan badan korban kurus dengan status gizi kurang. hal Hini dibuktikan dengan sedikitnya cadangan lemak di bawah kulit dari korban dimana ketebalan lemak dinding dada o,2 cm sedangkan lemak dinding perut dengan tebal hanya 0,5 cm, berat badan korban adalah 22 kg dengan panjang badan 127 cm pada otopsi juga ditemukan lambung yang kosong yang tidak berisi makanan sehingga kurangnya asupan makanan sebagai penyebab kurang gizi tersebut sebagaimana keterangan ahli dr. Ida Bagus Putu Alit, SPF., DMF. didukung DVisum et Repertum No. UK-01.15/IV.E.19/VER/289/2015 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi, Sp.F.
Bahwa selain itu dari tidak dirawatnya korban oleh terdakwa dengan baik mengakibatkan juga adanya kebersihan gigi dan mulut atau oral hygiene yang buruk ditandai dengan banyaknya gigi yang hilang dan sebagian gigi yang
berlubang sebagaimana keterangan ahli dr. Ida bagus Putu Alit, SPF, DMF.
Bahwa selain terdakwa tidak memperhatikan pertumbuhan fisik korban terdakwa juga tidak emperhatikan perkembangan rohani korban karena terdakwa tidak pernah mengajak korban untuk bersembahyang ke gereja sebagaimana layaknya umat Kristiani bersembahyang karena baik terdakwa maupun korban adalah
pemeluk agama Kristen Protestan.”
Bahwa berdasarkan uraian Dakwaan Ketiga tersebut dan sebagaimana dimuat pada halaman ke-313 paragraf ke-1 Surat Tuntutan, maka sub unsur Pasal 76 B UU Perlindungan Anak yang diterapkan kepada Terdakwa (bestandehellen van het delict) adalah unsur "menempatkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran."
Bahwa menempatkan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dapat diartikan sebagai kesengajaan mengabaikan hak-hak anak dan tidak mengasuh anak sebagaimana mestinya.
Bahwa menurut JPU, “fakta-fakta persidangan" yang konon dijadikan JPU sebagai dasar "terbuktinya" Dakwaan Ketiga ini sebagaimana dimuat pada halaman ke- 309 sampai halaman ke 311 Surat Tuntutan adalah sebagai
berikut:
- Keterangan Saksi Rosidik dan Hamidah
- Keterangan Saksi I Ketut Ruta;
- Keterangan Sasi Ni Komang Juniati;
- Keterangan Saksi Susiani dan Handono;
- Keterangan Saksi Franky Alezander Maringka, Yuliet Christien Hartoyo dan Loraenne I Soriton;
- Keterangan Saksi Arhana;
- Keterangan Saksi Calista Rukmiastanti;
- Keterangan Saksi Agus Tay Handa May;
- Keterangan Ahli dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F., DMF.;
- Keterangan Ahli drg. Agung Wijaya Kusma;
- Bukti Surat berupa Akta Pengakuan Pengangkatan Anak No 18 tanggal 24 Mei 2015 yang dibuat oleh Notaris Anneke Wibowo;
- Petunjuk yang diperoleh dari perseuaian keterangan para saksi dengan surat dan keterangan ahli.
Bahwa menurut JPU fakta-fakta persidangan tersebut di atas membuktikan hal-hal yang diuraikannya pada halaman ke-308 sampai halaman ke 309 Surat Tuntutan sebagai berikut:
- Bahwa korban Engeline Margriet Megawe lahir tanggal 19 Mei 2007 saat berumur 3 hari diangkat oleh terdakwa dan dibuatkan akta pengakuan pengangkatan anak di hadapam Notaris Anneke Wibowo, SH., No. 18 tanggal 24 Mei 2007;
- Bahwa Terdakwa tidak menindaklanjuti pengangkatan anak tersebut dengan Penetapan Pengadilan, namun korban Engeline Margriet Megawe tinggal di rumah Terdakwa di Jl. Sedap Malam No. 26, Denpasar dan korban dalam asuhan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menyekolahkan korban di TK/PAUD Tri Permata Bumi didekat rumahnya dari bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Juni 2013. Setamat sekolah TK tersebut selanjutnya Terdakwa menyekolahkan Korban di SDN 12 Sanur pada bulan Juli 2013;
- Bahwa pada saat korban duduk di kelas 1 SDN 12 Sanur tersebut, terdakwa sering mengantar jemput korban ke sekolah, namun ketika korban duduk di kelas 2 SDN 12 Sanur tersebut terdakwa tidak lagi mengantar jemput korban ke sekolah sehingga korban harus berjalan kaki pulang pergi ke sekolah padahal jarak antara rumah terdakwa dengan Sekolah Dasar 12 Sanur sekira 2 km dan terdakwa tidak memperhatikan korban sehingga korban ke sekolah dengan pakaian yanh tidak diseterika, rambut tidak tersisir, rapi bahkan kadang korban bau kotoran ayam sering terlambat masuk kelas;
- Terdakwa tidak memberi makanan dengan asupan gizi yang baik untuk pertumbuhan korban serta tidak merawat korban kebersihan korban;
- Bahwa sejak tahun 2013, terdakwa memberikan pekerjaan kepada korban untuk mengurus ayam terdakwa dengan jumlah yang sangat banyak untuk ukuran anak seumur korban yaitu kurang lebih 100 ekor dengan aktivitas korban bangun pagi sekira pukul 06:00 WITA, selanjutnya korban langsung mengurus ayam milik terdakwa dan memberi makan dan minum menggunakan ember yang besar yang tidak sebanding dengan ukuran korban, selanjutnya korban juga mencuci tempat minum ayam setiap harinya, kemudian sekira pukul 11:30 WITA terdakwa memanggil korban untuk pergi ke sekolah;
- Terdakwa tidak merapikan penampilan korban yang tergolong masih anak dan tanpa dibantu oleh terdakwa;
- Bahwa setelah korban pulang sekolah korban masih harus mengerjakan pekerjaan rumah dan memberi makan, minum ayam peliharaan terdakwa bahkan korban mandi sore sekitar pukul 19:00 s/d jam 20:00 WITA;
- Terdakwa tidak pernah mengajak korban ke gereja maupun dibabtis sesuai agama Kristen Protestan yang dianut oleh terdakwa dan korban.
Bahwa keterangan para Saksi dan Ahli yang dijadikan dasar JPU mendalilkan hal-hal yang katanya “terbukti” tersebut sebagaimana telah kami uraikan pada bab terdahulu (Analisa Fakta) merupakan hasil manipulasi fakta persidangan yang dituangkan JPU dalam Surat Tuntutannya. Adapun fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya dan berkaitan dengan unsur pasal pada Dakwaan Ketiga adalah sebagaimana kami sampaikan di sini.