=> DAKWAAN KETIGA
Bahwa Dakwaan Ketiga yang didakwakan JPU adalah Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Perlindungan Anak yang menyatakan:
Pasal 76 B UU Perlindungan Anak
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situsai perlakuan salah dan penelantaran."
Pasal 77 B UU Perlindungan Anak
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 B, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus serratusjuta rupiah)."
Bahwa unsur-unsur delik Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
- Setiap orang
- menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
a. Unsur “setiap orang”
Pembuktian unsur “setiap orang” yaitu subjek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana bergantung pada pembuktian delik intinya karena unsur “setiap orang” merupakan elemen delik yang tidak dapat berdiri sendiri dan baru dapat dibuktikan apabila unsur inti dari delik yang dituduhkan telah terbukti.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Yojiro Kitajima yang antara lain menegaskan bahwa unsur “barang siapa” atau in casu “setiap orang” hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karena itu haruslah dibuktikan secara bersaaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan.