Mohon tunggu...
Kawa
Kawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum sebagai Sistem Norma dalam Kehidupan Masyarakat, dalam perspektif Pengantar Ilmu Hukum

18 Desember 2024   14:39 Diperbarui: 18 Desember 2024   14:39 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa melepaskan dari aturan yang sudah tertera. Mau tidak mau, setiap aktivitas yang selalu kita lakukan selalu berhubungan dengan norma, baik itu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, atau norma hukum. Namun, dari semua norma tersebut, hukum memiliki posisi yang paling kuat. Mengapa begitu? Karena hukum memiliki sifat memaksa dan dilengkapi dengan sanksi yang jelas jika dilanggar.

Kita mungkin sering mendengar istilah "hukum" dalam berita, percakapan sehari-hari, atau bahkan dalam perdebatan di media sosial. Tapi sebenarnya, apa itu hukum? Mengapa hukum begitu penting dalam kehidupan kita? Melalui perspektif pengantar ilmu hukum, kita akan mencoba memahami bagaimana hukum bekerja sebagai sistem norma yang menjaga kehidupan bersama agar tetap harmonis dan teratur.

2. Hukum dan Norma Sosial

Sebelum memahami lebih jauh tentang hukum, kita perlu mengenal lebih dahulu apa itu norma. Norma adalah pedoman atau aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Tanpa norma, manusia cenderung bertindak bebas tanpa peduli dampaknya terhadap orang lain.

Ada empat jenis norma yang dikenal dalam kehidupan sehari-hari:

Norma Agama: Aturan yang bersumber dari ajaran agama. Misalnya, perintah untuk beribadah dan larangan berbuat dosa.

Norma Kesusilaan: Aturan yang berasal dari hati nurani manusia. Contohnya, kewajiban untuk jujur dan tidak menyakiti orang lain.

Norma Kesopanan: Aturan yang berkembang dari kebiasaan dan adat istiadat suatu masyarakat. Misalnya, menghormati orang yang lebih tua.

Norma Hukum: Aturan yang dibuat oleh pihak berwenang (negara) dan bersifat memaksa. Jika dilanggar, akan ada sanksi yang jelas, seperti denda atau hukuman penjara.

Dari keempat norma ini, norma hukum paling tegas karena sifatnya mengikat dan memiliki konsekuensi nyata. Misalnya, jika Anda mencuri, Anda tidak hanya dipandang buruk secara moral, tetapi juga bisa dikenakan hukuman pidana.

3. Bagaimana Hukum Dibentuk?

Hukum tidak muncul begitu saja. Proses pembentukan hukum melibatkan berbagai pertimbangan dan tahapan. Dalam pengantar ilmu hukum, ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi munculnya hukum, yaitu:

Kebutuhan Masyarakat: Hukum lahir untuk menjawab kebutuhan hidup bersama. Contohnya, peraturan lalu lintas dibuat agar jalan raya lebih tertib dan aman.

Nilai-Nilai Sosial: Hukum mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat. Misalnya, larangan korupsi muncul dari nilai keadilan dan kejujuran.

Lembaga Resmi: Hukum dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti pemerintah atau parlemen. Setiap aturan hukum harus melalui proses formal, seperti pembahasan, pengesahan, dan sosialisasi.

Hukum juga terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Peraturan yang dulu dianggap cukup mungkin sudah tidak relevan di masa sekarang, sehingga perlu diperbarui atau diganti. Misalnya, perkembangan teknologi mendorong munculnya peraturan baru mengenai transaksi digital atau perlindungan data pribadi.

4. Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat

Selain berfungsi untuk mengatur kehidupan bersama, hukum juga memiliki peran sebagai alat rekayasa sosial. Maksudnya, hukum digunakan untuk mendorong perubahan perilaku dalam masyarakat menuju kondisi yang lebih baik.

Contohnya, undang-undang tentang kesetaraan gender mendorong masyarakat untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan. Begitu juga dengan peraturan lingkungan hidup, yang bertujuan untuk mengarahkan masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian alam.

Hukum bisa menjadi pendorong perubahan yang positif jika dirancang dengan baik dan dijalankan secara adil. Tanpa hukum, perubahan sosial bisa berjalan lambat atau bahkan tidak terjadi sama sekali.

5. Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meski hukum telah dibuat sedemikian rupa, penegakan hukum di lapangan sering kali menemui berbagai tantangan. Beberapa masalah yang umum terjadi antara lain:

Kurangnya Kesadaran Hukum: Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya hukum, sehingga sering melanggar aturan tanpa sadar.

Penyalahgunaan Kekuasaan: Praktik korupsi dan ketidakadilan dalam proses hukum sering merusak kepercayaan masyarakat.

Ketimpangan Sosial: Hukum terkadang tidak berjalan adil bagi semua pihak. Misalnya, orang yang memiliki kekuasaan atau uang sering mendapat perlakuan khusus dibanding masyarakat biasa.

Agar hukum bisa berfungsi dengan baik, perlu ada perbaikan dalam sistem penegakannya, termasuk peningkatan profesionalisme aparat hukum dan edukasi hukum bagi masyarakat.

6. Mengapa Kita Harus Memahami Hukum?

Memahami hukum bukan hanya tugas para hakim, pengacara, atau aparat penegak hukum. Sebagai warga negara, kita juga perlu memahami hukum agar kita bisa hidup lebih tertib dan menghargai hak orang lain. Ada beberapa alasan mengapa pemahaman hukum itu penting:

Melindungi Hak Kita: Dengan memahami hukum, kita bisa membela diri jika hak-hak kita dilanggar.

Menyadari Kewajiban: Hukum membantu kita memahami kewajiban sebagai anggota masyarakat.

Mencegah Konflik: Jika semua orang patuh pada hukum, konflik dalam masyarakat bisa diminimalisir.

Misalnya, saat kita membuat perjanjian kerja atau membeli rumah, pemahaman tentang hukum kontrak membantu kita agar tidak tertipu dan mendapatkan hak kita sesuai kesepakatan.

7. Kesimpulan

Hukum adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Sebagai sistem norma yang paling kuat, hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keseimbangan dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menghukum pelanggar, tetapi juga sebagai pemandu dan pengarah perilaku manusia agar hidup bersama menjadi lebih harmonis.

Namun, hukum tidak akan efektif jika tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhinya. Oleh karena itu, memahami hukum dan perannya adalah langkah awal untuk menjadi warga negara yang baik, serta ikut berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang adil dan tertib. Pada akhirnya, hukum ada bukan untuk mengekang kebebasan kita, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan itu berjalan seiring dengan kepentingan bersama.

Referensi

1. Zainal Asikin. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

2. Bagir Manan. (2005). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.

3. Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

4. Zainuddin, Ali. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

5. Ali, Achmad. (2002). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun