Hukum adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Sebagai sistem norma yang paling kuat, hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keseimbangan dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menghukum pelanggar, tetapi juga sebagai pemandu dan pengarah perilaku manusia agar hidup bersama menjadi lebih harmonis.
Namun, hukum tidak akan efektif jika tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhinya. Oleh karena itu, memahami hukum dan perannya adalah langkah awal untuk menjadi warga negara yang baik, serta ikut berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang adil dan tertib. Pada akhirnya, hukum ada bukan untuk mengekang kebebasan kita, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan itu berjalan seiring dengan kepentingan bersama.
Referensi
1. Zainal Asikin. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
2. Bagir Manan. (2005). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
3. Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
4. Zainuddin, Ali. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
5. Ali, Achmad. (2002). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H