Terlebih pada situasi Pandemi saat ini, setiap daerah diharuskan untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang bersisfat strategis guna menyelematkan hak hajat hidup orang banyak, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.
Dengan kemudian, jika gelar Pilkada akan terus-menerus ditunda tanpa kepastian waktu yang jelas, negara akan mengalami dead lock dalam menggerakkan sistem kenegaraan.Â
Kondisi seperti inilah yang harus diantisipasi dalam relung jangka panjang baik oleh pihak penyelenggara atau pemilih.
Urgensi Perlindungan HAM
Berikutnya ialah terkait dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di kala Pilkada dilaksanakan di tengah badai Pandemi.Â
Memberikan jaminan hak dan menjaga masyarakat tetap dalam kondisi yang sehat merupakan salah satu amanah yang diberikan oleh konstitusi kepada pemerintah.Â
Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban untuk melindungi seluruh rakyatnya dari segala ancaman baik dari luar ataupun dari dalam negara.Â
Salah satunya dari ancaman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang telah memakan banyak korban jiwa.
Namun, di sisi lain pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa negara tetap dalam kondisi stabil baik dari aspek perekonomian ataupun aspek sistem ketatanegaraan.Â
Oleh karenanya, keputusan yang diambil tidak boleh mengorbankan salah satu di antara dua hal yang substansial tersebut.
Sehingga Pilkada serentak dilaksanakan tetap pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan salah satu keputusan yang tepat dan konstitusional.Â