Apabila Pilkada serentak dihelat karena masa jabatan kepala daerah sudah habis, pemerintah melalui Mendagri bisa menunjuk Plt di sebuah daerah yang telah habis masa kepemimpinan kepala daerah tersebut.
Namun jika Pilkada ditunda, itu artinya status Plt kepala daerah di 270 daerah hanya akan menyumbat pembangunan, dan bahkan penanganan pencegahan serta pengendalian penyebaran Covid-19 juga dampak sosial ekonominya akan terhambat. Mengingat menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah, posisi Pelaksana Tugas tidak bisa mengambil kebijakan strategis.
Sebagai penutup, penulis teringat akan Sebuah adagium hukum yang berbunyi, 'Salus Populi Suprema Lex Esto' (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi). Eits, tapi tunggu dulu. Bukan berarti penulis setuju agar Pilkada ditunda demi keselamatan rakyat.
Ingat, ada ikhtiar pemerintah, DPR bersama penyelenggara Pemilu untum menjamin keselamatan rakyat dengan regulasi dan penegakan hukum oleh aparat dalam hal ini sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bisa dengan tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dengan penegakan hukum yang tegas, disertai kedisiplinan yang tinggi dari para peserta Pilkada mulai dari paslon, parpol, tim pendukung, dan masyarakat pemilih serta para penyelenggara Pemilu untuk sama-sama berkomitmen saling menjaga, mengingatkan, mengawasi dan tentu saja mensukseskan Pilkada 2020 yang sehat dan aman Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H