Penyelenggara Pemilu bersama pihak berwenang lain harus menjamin semua orang yang terlibat dalam perhelatan Pilkada 2020 akan mematuhi protokol kesehatan.
Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengumumkan sebanyak 242 pasangan calon yang ikut perhelatan Pilkada Serentak 2020 melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan pelanggaran itu beragam jenis, seperti paslon diketahui positif COVID-19 saat mendaftar, paslon tidak jaga jarak, paslon membuat kerumunan, serta adanya paslon yang tidak melampirkan hasil pemeriksaan tes swab saat mendaftar.
Belum lagi dampak pandemi yang paling terlihat selain kesehatan, adalah dampak ekonomi, dan satu di antara dampak ekonomi yang paling nyata adalah meningkatnya angka pengangguran.
Dikutip dari Kompas, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, akibat pandemi Covid-19, tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang memilih merumahkan, dan melakukan PHK terhadap pekerjanya. Total ada 1.010.579 orang pekerja yang terkena dampak ini.
Rinciannya, 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja di-PHK dari 22.753 perusahaan. Belum lagi di sektor infromal.
Paslon Minim Empati
Sebagian masyarakat pasrah dengan adanya Pilkada serentak ditengah wabah virus yang terus menghantui tersebut. Â
Sebab, regulasi Pilkada serentak di telah disahkan, dan tahapan demi tahapan Pilkada pun telah dilaksanakan.Â
Sebagian masyarakat ada pula yang menginginkan ditunda dengan pertimbangan kesehatan masyarakat dibandingkan mementingkan kontestasi politik tersebut.
Di tengah virus seperti ini, yang paling kentara adalah rangkaian pendaftaran para calon kepala daerah.Â
Pembaca bisa cek sendiri pada pemberitaan media digital, bagaimana para calon pemimpin kepala daerah saat melakukan pendaftaran ke KPU daerah masing-masing.