Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Dukung Usulan Mendagri untuk Perbaiki PKPU yang Membolehkan Konser

20 September 2020   19:20 Diperbarui: 20 September 2020   19:55 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Foto: radarcirebon.com

Meski efektivitas keterjangkauan dengan masyarakat di pedesaan menjadi kemelut lain, tapi dari situlah gagasan, visi misi, dan rencana paslon dalam membangun proyeksi daerahnya dapat tercermin lebih jelas. 

Ujungnya tidak hanya slogan, sebagaimana kampanye sebagaimana biasanya. Sehingga masyarakat dapat memilih pemimpinnya kelak sesuai hati nuraninya sekaligus menghindari adanya politik uang yang sejak lama seolah lumrah.

Sedangkan, Pilkada tampaknya  mau tidak mau harus tetap berjalan di tengan segala kondisi dan keterbatasan. Karena belum ada kepastian kapan pandemi akan berakhir. Di negara lain pun, sudah ada contoh nyata bagaimana pentas demokrasi dilakukan, seperti Singapura dan Korea Selatan. Dan sejauh ini tidak ada kabar buruk yang signifikan terdengar.

Tentu di tengah ketidakpastian pandemi, pemerintah maupun KPU dan kita semua perlu terus bekerja keras untuk mewujudkan demokrasi yang transparan, aman dari risiko kesehatan, dan kredibel. Dan sejarah telah membuktikan, di tengah segala kesulitan bangsa ini, kita selalu berhasil menemukan jalan keluar.

Karena itu, usulan Mendagri Tito kepada KPU RI untuk memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya memperbolehkan paslon menggelar kampanye dengan acara konser musik haruslah diapresiasi. Hal itu sebagai ikhtiar Pemerintah serius ingin mencegah Pilkada sebagai kluster penyebaran COVID-19.

Menghitung Relevansi Kampanye Virtual

Mengingat menuju ke hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang hanya hitungan kurang dari 3 bulan, dimana setelah pengambilan nomor urut, akan dilanjutkan ke tahapan kampanye selama 71 hari dari 26 September sampai 5 Desember 2020, maka deluruh pemangku kebijakan dalam Pilkada 2020 sudah barang tentu belajar dari parade pelanggaran protokol saat pendaftaran ke KPU tanggal 4,5 dan 6 September yang lalu.

Kabar terbaru, pemerintah dalam hal ini Kemendagri tidak sepakat apabila konser musik diadakan dalam kampanye Pilkada atas dasar dapat berpotensi memicu kerumunan massa. “Jusru aneh juga kalau kita di Indonesia masih mengizinkan (konser), itu sikap dari Kemendagri,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar (Kamis, 17/9/2020) yang dikutip dari liputan6.com.

Keputusan tersebut sesungguhnya mengisyarakatkan semakin relevannya opsi kampanye virtual. Karena di tengah pandemi, tahapan yang sangat krusial saat ada di masa kampanye yang rentan dari penyebaran korona. Kampanye virtual juga bukan berarti dilakukan dalam segala aktivitas, namun dapat menjadi salah satu opsi yang barangkali patut dipertimbangkan.

Sebagai contoh, skema daring dapat digunakan untuk rapat, menyiarkan publikasi materi kampanye, maupun sosialisasi visi misi, dan program kerja paslon. Medsos juga dapat menjadi kanal yang efektif yang dapat menjangkau masyarakat luas. Terlebih, dengan adanya opsi virtual sudah tentu menghemat ongkos politik.

Berbeda dengan pagelaran konser, yang harus menyewa alat musik, panggung, artis, termasuk segala atribusinya. Publik tetap dapat hadir menyaksikan kegiatan paslon secara online. Di masa sekarang, konser online juga bukan lagi hal tabu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun